Pemuda Ngaku Guru Spiritual Dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jumat (26/08) (IST/RadarBangsa)

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jumat (26/08) (IST/RadarBangsa)

PEKALONGAN, RadarBangsa.co.id – Bermula adanya unggahan video syur oleh beberapa akun palsu di beberapa grup media sosial facebook, Sat Reskrim Polres Pekalongan yang mendapat informasi tersebut, langsung mendalami dan mengamankan seorang wanita IM (38).

Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan, bahwa IM selama ini diperas oleh pelaku (AF) yang tak lain adalah kekasihnya, hingga puluhan juta.

AF merupakan warga Duri Barat, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. AF berhasil dibekuk polisi di terminal Kota Pekalongan pada Rabu (24/8) sore kemarin.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jumat (26/08) mengungkapkan, bahwa korban dan pelaku ini kenal melalui sebuah group facebook bernama “Terawang dan Arti Mimpi.”

“Dari situlah, pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual mengatakan bahwa korban memiliki aura gelap dan memintanya untuk melakukan beberapa ritual pembersihan diri dengan cara berhubungan dengan anaknya,” ujarnya.

“Tidak hanya itu, IM juga dipaksa untuk mengiris put*ng payudaranya untuk membuka aura gelap. Dari video yang diterima AF, kemudian digunakan untuk memeras IM, dengan mengancam akan mengunggah di media sosial,” tambah AKBP Arief.

Dalam kesempatan itu pula, AF mengatakan sudah ada tiga korban yang terkena aksinya.

AKBP Arief berharap kepada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kepada Polres Pekalongan.

Akibat ulahnya tersebut, AF dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, untuk korban beserta anaknya masih dilakukan pendampingan, untuk pemulihan psikologinya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pekalongan.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB