Pendalaman Embung Guna Peningkatan Daya Tampung Debit Air Desa Metatu Gresik Demi Kesejahteraan Warga

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peningkatan Daya Tampung Debit Air Desa Metatu Gresik Demi Kesejahteraan Warga (Dok Istimewa Foto RadarBangsa.co.id)

Peningkatan Daya Tampung Debit Air Desa Metatu Gresik Demi Kesejahteraan Warga (Dok Istimewa Foto RadarBangsa.co.id)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Adanya kabar Pendalaman Embung guna peningkatan daya tampung debit air Embung Dusun Metatu.Desa Metatu, Kecamatan Benjeng yang diragukan segelintir orang, sehingga kami selaku awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi ke beberapa nara sumber bahwa kegiatan pendalaman dan peningkatan debit air embung adalah benar untuk kesejahteraan warga.

Istandi Ajudin selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatakan, ” bahwa fungsi BPD adalah melakukan musyawarah Desa dan menyalurkan aspirasi warga masyarakat. Teruntuk embung Dusun Metatu memang kapasitas daya tampung air debit belum mencukupi kebutuhan warga, sehingga di lakukan musdus dan di sepakati menggunakan pihak swasta untuk di mohonkan melakukan pendalaman dan peningkatan daya tampung air Embung.

“Kerjasama dengan swasta ini penting di lakukan untuk pembangunan Dusun maupun Desa, meskipun demikian pihak ketiga atau swasta tersebut juga sudah memiliki badan usaha dan membayar pajak retribusi pajak daerah,” ujar Is (BPD)

Khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), kita telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para Pihak ketiga yang merupakan pemilik badan usaha yang terdaftar di Dinas perijinan.

Baca Juga  Community Bediler Gresik kembali Beraksi di Desa Tenggor

Pihak ketiga atas permohonan warga untuk melakukan peningkatan daya tampung air embung dan pengolahan tanah embung Dusun Metatu. Desa Metatu Kecamatan Benjeng bersama Tim warga Dusun untuk melakukan pembayaran Retribusi pajak Mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah kabupaten Gresik.

Pihak ketiga yang melakukan peningkatan kapasitas daya tampung air di dusun Metatu Desa metatu Kecamatan Benjeng selama ini sempat di beritakan tidak mengantongi ijin.

suparmun tokoh masyarakat dan warga lainya saat di wawancarai oleh awak media Radar Bangsa.co.id bahwa dengan pemberitaan tentang peningkatan daya tampung embung tidak berijin dan tidak membayar retribusi pajak adalah tidak benar.

Informasi tersebut membuat warga geram karena warga mengalami kerugian kekurangan air bersih jika pendalaman dan peningkatan daya tampung air tersebut terhenti. Secara otomatis dari jumlah penduduk yang membutuhkan air tersebut sesuai statistik penduduk sekitar 7000 warga.

Baca Juga  Memprihatinkan! Mobil URC DPUTR Gresik Tabrak Gapuro Kalisari, Diduga Lepas Tanggungjawab

” Coba di pikirkan dengan hati nurani, warga itu butuh air untuk sawah pertanian pangan dan tambak ikan air tawar, belum lagi kebutuhan warga rumahan pada air bersih di salurkan melalui pipa ke rumah rumah, namun kondisi embung kering tidak ada airnya, ” cetus warga

Dari itu lah warga melalui Musayawarah Dusun (Musdus) bekerja sama dengan pihak ketiga dan Fakta nya pihak ketiga tersebut telah mengantongi ijin Usaha dan membayar Retribusi pajak daerah sebesar 20℅ pajak sesuai aturan Perda no 2 tahun 2011 dan perbub no 34 tahun 2013 pasal 38 (1) Tarif Pajak pengambilan dan pengolahan Bahan Galian C sebagai mana di maksud pada ayat ( 1) di tetapkan dengan Peraturan Daerah.kedua dasar acuhan pajak tertuang di Peraturan Bupati ( Perbup Gresik No 34 Tahun 2013 ) Tentang Harga Standar Bantuan sebagai dasar pengenaan Pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Gresik.tutur suparmun( tokoh masyarakat)

Baca Juga  Mempersiapkan Hidup Berdampingan Dengan Covid-19

Adapun mekanisme pembayaran Pajak Galian C, dengan sistem pemungutan Self Assessment System adalah Wajib Pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bappeda Gresik.

Selanjutnya membayar sendiri ke Bank persepsi. Jadi pajak tersebut tidak disetorkan ke perorangan ataupun Tim Yustisi melainkan oleh wajib pajak itu sendiri ke kas daerah melalui Bank persepsi.

Pihak ketiga ( Parto) Didampingi Tim kelompok warga masyarakat Dusun Metatu menegaskan, “Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Gresik karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat. “ujar parto

Jika membantu masyarakat dan mengupayakan agar peningkatan daya tampung Air embung Dusun tersebut semakin baik dan dapat di rasakan hasilnya untuk warga Metatu serta pajak retribusi juga udah terpenuhi sebagai pihak ketiga yang memiliki surat ijin Usaha. Apa yang di permasalahkan,” tambahnya.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB