Pendeta dan Istri di Bolmong Sulut Terancam Pidana Sumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pendeta terduga pelaku rudapaksa terhadap 7 (Tujuh) orang anak pantinya dan menjadikan budak seks didukung oleh istrinya di Bolaang Mangondo (Bolmong), di Sulawesi Utara terancam hukuman pidana seumur hidup.

“Tidak ada toleransi atas perbuatan pelaku, dan tidak ada kata damai pula atas peristiwa itu”, ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam Surat Keterangan Pressnya yang di bagikan kepada sejumlah media melalui media groupnya, dari kantornya di Jakarta Timur, Selasa (06/09).

Arist Merdeka meminta dan mendorong Polres Bolmong jangan ragu menetapkan sangkaan terhadap pelaku dan istrinya dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. P1 Tahun 2022 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun dan ditambah sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan seorang pendeta, gembala pengasuh panti, sehingga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup.

“Sedangkan istri pendeta yang imut membantu terjadi perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya juga dapat diancam pidana 20 tahun karena turut serta terjadinya atau pembiaran perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya. Inilah perbuatan menjijikan dan keji, dan oleh sebab itu tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual itu, dan pelaku harus dihukum sesuai ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2022,” pinta Arist.

Sementara, Pengacara korban Satyano Parengky menuturkan, bahwa pelaku selain berprofesi sebagai pendeta namun juga pengelolah salah satu panti Asuhan dan menjadikan korban sebagai budak seksnya dan sebagai korban bentuk eksploitasi lsinnya.

“Benar, pelaku utama dalam Laporan Polisi pemilik panti, dan merupakan pendeta dan gembala,” ucap Satyano

Selain menjadikan budak seks dan juga pelaku mengeksploitasi korban.

“Lebih parahnya lagi perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya diketahui istrinya, itu artinya ikut membiarkan terjadinya perbudakan seks. Bukannya melarang justru istri pelaku ikut serta membujuk korban agar mau melayani suaminya,” tambahnya.

Arist juga menegaskan, inilah perbuatan biadap dan menjijikkan sudah sepatutnya istri pendeta bejat dihukum dengan ancaman 20 tahun.

“Atas perbudakan seksual terhadap anak ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan panti asuhan dan sekolah berlandaskan agama agar tidak menjadi panti maupun sekolah tempatnya predator dan monster anak,” tutup Arist.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai
KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 21:47 WIB

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 21:41 WIB

Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB