Penebar Ujaran Kebencian, Diamankn Team Cybercrime Polda Jawa Tengah

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Drs. Agung Prabowo di Mapolda Jateng

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Drs. Agung Prabowo di Mapolda Jateng

SURAKARTA, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan seorang mahasiswa berinisial MHP (25) di rumah kos, Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta karena diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dengan menghina Presiden Joko Widodo melalui akun instagram.

Tanggal 13 Maret sekitar pukul 14.00 melakukan penangkapan yang saya pimpin langsung di lokasi Kelurahan Panjang Kecamatan Laweyan kota Surakarta,kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Drs. Agung Prabowo di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).

Kasus ini bermula saat tim cyber Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat laporan masyarakat tentang postingan story akun instagram belum mati yang isinya ujaran kebencian pada Senin,20 Januari 2020

Beliau melanjutkan, Senin, 20 Januari 2020, pelapor dan para saksi melihat ada postingan story akun instagram belummati yang isinya, menurut pelapor dan para saksi, merupakan ujaran kebencian.

Dengan bukti screnshoot 1 (satu) buah foto tampilan postingan akun twitter Joko Widodo @jokowi yang berisi tulisan Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi.

Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan.

Pelapor dan para saksi mendatangi Polres Sukoharjo untuk melaporkan adanya kejadian tersebut.

Hal itu supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebik bijak dalam menggunakan media sosial.

Terutama hal yang berkaitan dengan informasi khalayak umum untuk sementara tersangka telah diamankan di Polda Jateng, pungkasnya.

Dalam akun itu, remaja pria kelahiran Gorontalo ini membagikan konten story instagram bernada mencemooh kinerja presiden Joko Widodo dengan kata – kata kasar.

Motifnya, disini jelas dengan postingan tersebut, berarti kan jelas ada di Undang-undang ini meyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, motifnya agar yang baca itu menimbulkan rasa kebencian seolah-olah postingan ini itu benar, jelasnya.

Turut diamankan barang bukti berupa screenshot tampilan akun instagram _belummati, tampilan postingan, dan satu buah HP.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar (Adi/Sugeng).

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB