Penebar Ujaran Kebencian, Diamankn Team Cybercrime Polda Jawa Tengah

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Drs. Agung Prabowo di Mapolda Jateng

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Drs. Agung Prabowo di Mapolda Jateng

SURAKARTA, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan seorang mahasiswa berinisial MHP (25) di rumah kos, Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta karena diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dengan menghina Presiden Joko Widodo melalui akun instagram.

Tanggal 13 Maret sekitar pukul 14.00 melakukan penangkapan yang saya pimpin langsung di lokasi Kelurahan Panjang Kecamatan Laweyan kota Surakarta,kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Drs. Agung Prabowo di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).

Kasus ini bermula saat tim cyber Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat laporan masyarakat tentang postingan story akun instagram belum mati yang isinya ujaran kebencian pada Senin,20 Januari 2020

Baca Juga  Kapolres Lamongan Diminta Segera Tindaklanjuti Aduan Pencemaran Nama Baik

Beliau melanjutkan, Senin, 20 Januari 2020, pelapor dan para saksi melihat ada postingan story akun instagram belummati yang isinya, menurut pelapor dan para saksi, merupakan ujaran kebencian.

Dengan bukti screnshoot 1 (satu) buah foto tampilan postingan akun twitter Joko Widodo @jokowi yang berisi tulisan Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi.

Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan.

Pelapor dan para saksi mendatangi Polres Sukoharjo untuk melaporkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Terhadap Anak : Korban Seksual di SPI Batu Malang Minta Atensi Kapolri

Hal itu supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebik bijak dalam menggunakan media sosial.

Terutama hal yang berkaitan dengan informasi khalayak umum untuk sementara tersangka telah diamankan di Polda Jateng, pungkasnya.

Dalam akun itu, remaja pria kelahiran Gorontalo ini membagikan konten story instagram bernada mencemooh kinerja presiden Joko Widodo dengan kata – kata kasar.

Motifnya, disini jelas dengan postingan tersebut, berarti kan jelas ada di Undang-undang ini meyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, motifnya agar yang baca itu menimbulkan rasa kebencian seolah-olah postingan ini itu benar, jelasnya.

Baca Juga  Kedapatan Membawa Sajam, Pria Pengendara Motor di Lumajang Diamankan Polisi

Turut diamankan barang bukti berupa screenshot tampilan akun instagram _belummati, tampilan postingan, dan satu buah HP.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar (Adi/Sugeng).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB