Penerimaan BLT DD Tahun 2022 di Sukodadi Lamongan Dilaporkan, Kades Rollando Shein Buka Suara

- Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan kantor balai Desa Sukodadi (17/). (Dok foto Edi Santoso/RadarBangsa.co.id)

Tampak depan kantor balai Desa Sukodadi (17/). (Dok foto Edi Santoso/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Desa Sukodadi, Rollando Shein Jonna akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya atas perkara penerima BLT dana desa (DD) tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Lamongan yang dilaporkan oleh perangkat desanya berinisial AM.

Ia menyatakan, laporan yang dilakukan oleh AM yang mengaku sebagai kuasa hukum warga Sukodadi tersebut, yang menuding secara sepihak mengalihkan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berjumlah 84 dari total 109 KPM adalah tidak benar adanya.

“Perlu kami tegaskan, bahwa laporan itu tidak mendasar dan tidak benar adanya, terkesan mengada-ada, sebelumnya kami sudah melaksanakan musyawarah desa khusus soal perubahan penetapan daftar penerima BLT,” ujar Kades Sukodadi yang akrab disapa Rolland, Selasa (17/1).

Musdes tersebut, jelas kades, yakni sudah dilakukan dengan mengundang semua stakeholder Desa Sukodadi yang kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara penetapan, dilaksanakan melalui usulan pengurus RT nya masing-masing, kemudian dilakukan verifikasi bersama oleh peserta musyawarah.

“Siapa-siapa KPM yang layak menerima BLT tersebut, perihal perubahan penetapan daftar tersebut berdasarkan Peraturan Desa Sukodadi Nomer 04 Tahun 2022, tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT tahun anggaran 2022,” ucap Kades.

Menurutnya, untuk menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, tentang pengelolaan Dana Desa. Maka pemerintah perlu menetapkan darftar keluarga penerima BLT tahun 2022 Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi dengan Peraturan Kepala Desa.

“Kami menganggap gagal paham, karena AM sendiri adalah perangkat desa dalam hal ini Kasi Pemerintahan Desa Sukodadi, kalau ikut Musdes khusus mestinya mengetahui regulasi tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT dana desa. Mirisnya, yang bersangkutan AM ini tidak pernah masuk kantor desa,” beber Kades.

Lebih lanjut, kades mengungkapkan, atas adanya laporan di Kejaksaan Lamongan itu, pihaknya juga sudah diperiksa oleh petugas Kejari Lamongan, namun disitu tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya, jadi berkasnya dikembalikan ke Inspektorat Lamongan.

Terpisah, Ketua BPD Desa Sukodadi Alamal menambahkan, musyawarah desa khusus perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT dana desa (DD) tahun 2022 pada bulan Oktober, November dan Desember sudah sesuai prosedur.

“Pemdes Sukodadi sudah melaksanakan Musdes khusus dengan mengundang semua perangkat desa, LKD, BPD serta pendamping desa. Perubahan itu dimusdeskan dan Insya’Allah berita acaranya ada dan masih disimpan oleh Pemdes,” terangnya.

Dari musdes khusus tersebut, lanjut dia, selanjutnya dituangkan dengan berita acara penetapan sebagai dasar pembuatan Perdes, yakni Peraturan Desa Sukodadi Nomer 04 Tahun 2022 untuk menjalankan ketentuan, tentang pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu, salah satu warga Sukodadi Imam mengatakan, persoalan AM dengan masyarakat setempat yang semula desa ini adem dan ayem, kini Desa Sukodadi jadi bahan omongan di masyarakat.

“Kita ketahui bersama, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh AM diantaranya, pertama ia adalah seorang perangkat desa yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakatnya. Namun malah sebaliknya, dirinya dengan bangga telah melaporkan warganya sendiri ke Polres Lamongan, dan perkaranya saat ini sedang berjalan,” tutur Imam.

Kedua, kata dia, AM ini mengaku sebagai Kuasa Hukum telah melanggar UU No.18 Tahun 2008 tentang Advokat yang intinya, Advokat dilarang merangkap jabatan, dimana dalam hal ini saudara AM juga sebagai perangkat desa dengan jabatan sebagai Kasi Pemerintahan Desa.

Ketiga, lanjut Imam, AM diketahui tercatat sebagai salah satu anggota parpol, dengan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 Huruf ( g ) yang disebutkan Perangkat Desa dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.

“Dari ketiga persoalan yang kami sampaikan tersebut, sebelumnya kami bersama 202 orang bertanda tangan atas nama masyarakat Sukodadi sudah mengadukan laporan ke Bupati Lamongan dengan tembusan kepada Camat Sukodadi, Kapolsek Sukodadi serta Kepala Desa Sukodadi,” tandas Imam.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru