LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti hasil rapat finalisasi Muspida Lamongan pada Selasa, 19 November 2024, yang dihadiri oleh instansi terkait serta tim sukses pasangan calon (paslon) 01 dan 02 dalam Pilbup Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tikung melakukan penertiban reklame non-APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak memiliki izin. Penertiban ini dimulai pada Kamis, (21/11), sebagai tindak lanjut dari keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.
Sasaran penertiban adalah berbagai banner, spanduk, dan reklame yang berisi tulisan “Lamongan Wayahe Ganti Bupati” dan “Sek Dorong Wayahe Ganti Bupati, Percoyo Pak Yes Ae.” Reklame-reklame tersebut tidak hanya melanggar ketentuan izin, tetapi juga berpotensi memengaruhi opini publik dalam konteks Pilbup Lamongan 2024 yang sedang berlangsung.
Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto, SE., MH, mengungkapkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan bahwa alat peraga kampanye yang ada di wilayah Lamongan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh reklame yang ada sudah memiliki izin dari Pemerintah Daerah, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Kapolsek Tulus.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak memasang reklame tanpa izin, karena hal ini dapat berdampak pada ketertiban dan suasana Pemilu yang kondusif,”tambahnya
Harapannya, dengan penertiban ini, Pemilu di Kabupaten Lamongan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini agar suasana Pemilu tetap kondusif dan tidak terganggu oleh reklame yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin