SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Persidangan perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Terdakwa Usman Wibisono dipicu polemik uang arisan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/11/2023), dengan agenda Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi Ahli yang dihadirkan JPU Darwis dan Siska dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yaitu Sapta Aprilianto, Ahli Hukum Pidana yang berpofesi sebagai Dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sapta, panggilan karibnya, menjelaskan unsur Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) yakni barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Syarat terpenuhinya Pasal 310 KUHP lanjut Sapta yaitu adanya tuduhan yang diberikan secara lisan maupun tertulis, kemudian tuduhan itu disampaikan ke muka umum yang tujuannya terang dan diketahui umum.
Sedangkan urai Ahli yang dikenal sebagai ‘langganan’ diundang pihak Kepolisian ini, untuk unsur Pasal 311 KUHP adalah bagian dari delik penghinaan dan jika tidak terbukti disitulah terjadi fitnah.
Dalam perkara ini, terkait surat somasi yang dilayangkan oleh Terdakwa Usman Wibisono kepada Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaja di WhatsApp Grup (WAG), Sapta berpendapat bahwa perbuatan itu termasuk pada Pasal 310 dan atau 311 KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam dakwaan JPU.
Sapta menambahkan somasi yang disampaikan oleh Terdakwa Usman Wibisono di WAG termasuk di muka umum sesuai Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP berkaca pada jumlah dan tempat.
Artinya urai Sapta, ketika tuduhan di kualifikasi lebih dari 2 orang dan di WAG semua bisa masuk atau umum, maka sudah masuk kualifikasi tadi (di tempat umum).
Namun di keterangan penutupnya, Sapta menegaskan sepanjang pencemaran nama baik dan atau penghinaan itu dilakukan di dalam konsep yang terbatas, maka itu tidak masuk dalam delik pidana.
Majelis Hakim yang diketuai Yoes Hantyarso kemudian memutuskan menunda persidangan pekan depan, Senin (6/11/2023), dengan agenda saksi dari Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Usman Wibisono.
Seusai persidangan, Benny Ruston, PH-nya Terdakwa Usman Wibisono menyampaikan walaupun terdapat perbedaan pendapat pandangan dirinya dengan Ahli, tapi di akhir statemen kemudian Ahli menyimpulkan sekalipun adanya pencemaran nama baik dan atau penghinaan sepanjang itu dilakukan di dalam konsep yang terbatas bukan merupakan delik pidana.
“Menurut pandangan kami, keterangan Ahli meringankan. Tapi demikian memang di awal-awal kita memang banyak tidak sepakat terhadap keterangan Ahli,” tuturnya.
Menurutnya, Pasal 310 dan 311 KUHP ketika menjangkau di ranah siber, itu perbedaanya disitu.
Lalu terkait waktu upload dan laporan polisi, dia menerangkan fakta persidangan yang pihaknya lampirkan sebagai bukti surat maupun bukti di dalam HP anggota perguruan.
Ia menyatakan uploadan yang dimaksud Jaksa di dalam dakwaan yang ada kata-kata Doel itu terjadi di tanggal 15 April 2022, sedangkan laporan polisi dilakukan di tanggal 25 Maret 2022.
“Itu yang tadi saya tanyakan kepada Ahli yang saya ilustrasikan dengan tanggal berbeda. Dijawab Ahli itu belum ada perkara pidana,” pungkasnya sumringah.