BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Tepatnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekitar jam 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FD yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal di rumahnya yang terletak di Dusun Poncogati Rt. 09/02, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Penangkapan ini merupakan respons cepat polisi terhadap laporan adanya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas Satresnarkoba segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan FD saat berada di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 297 butir pil logo Y berwarna putih yang dijual secara bebas kepada masyarakat dengan harga Rp 30.000,- untuk sembilan butir.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nurudin, SH, menjelaskan, “Tersangka FD kedapatan membawa barang bukti berupa 297 butir pil logo Y, satu pack plastik klip, uang tunai Rp 95.000,-, satu buah kardus tempat pil, satu tas selempang warna hitam, dan satu unit ponsel merek Redmi 9T warna hitam.”
Dalam penyelidikan lebih lanjut, FD mengaku mendapatkan pil logo Y dari seseorang bernama KF yang beralamat di Probolinggo. Ia mengaku telah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. FD juga menyatakan bahwa dirinya bukan merupakan tenaga ahli di bidang kesehatan dan tidak mengetahui manfaat, kegunaan, maupun dampak samping dari obat yang ia edarkan.
“Pelaku FD beserta barang bukti saat ini dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Nurudin.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 297 butir pil logo Y, satu pack plastik klip, uang tunai Rp 95.000,-, satu buah kardus tempat pil, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit ponsel. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasat Narkoba, Iptu Nurudin, SH, menegaskan, “Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan obat-obatan terlarang.”
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku-pelaku lain agar tidak berani melakukan tindakan serupa. Dengan demikian, keamanan dan kesehatan masyarakat di Bondowoso dapat terjaga dengan baik.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Penulis : Syukri
Editor : Zainul Arifin