LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar pil dobel L. Mereka adalah SNY alias Patek (22), warga Dusun Kruwul Desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, dan ZAZ alias Broni (20), asal Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 344 butir pil koplo berhasil diamankan oleh petugas.
SNY alias Patek, terduga pengedar pil dobel L, berhasil ditangkap pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Lamongan Kota. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi pil dobel L yang sering terjadi di tempat tersebut.
“Setelah menjual pil dobel L kepada pembeli, tersangka SNY alias Patek berhasil kami tangkap,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, pada Selasa (16/1/2024).
Dari tangan SNY alias Patek, petugas menyita 90 butir pil dobel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, bersama dengan uang tunai Rp 150 ribu dan sebuah ponsel merek Resmi 9C.
Lebih lanjut, Ipda Andi menjelaskan bahwa SNY alias Patek mengakui mendapatkan pasokan pil dobel L dari ZAZ alias Broni, yang berasal dari Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
“Tersangka ZAZ alias Broni berhasil kami tangkap pada Selasa (9/1/2024) di dalam rumahnya,” tambah Ipda Andi.
Dari rumah ZAZ alias Broni, petugas berhasil mengamankan 254 butir pil dobel L, disimpan dalam bekas bungkus rokok yang tersembunyi dalam tas warna hitam. Selain itu, uang tunai sejumlah Rp 300 ribu dan satu ponsel juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka, SNY alias Patek dan ZAZ alias Broni, telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamongan guna pertanggungjawaban atas perbuatannya.