Pengedar Pil Dobel L Dibekuk, SNY dan ZAZ Ditangkap Polres Lamongan

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar saat diamankan Polisi (IST)

Dua pengedar saat diamankan Polisi (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar pil dobel L. Mereka adalah SNY alias Patek (22), warga Dusun Kruwul Desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, dan ZAZ alias Broni (20), asal Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 344 butir pil koplo berhasil diamankan oleh petugas.

SNY alias Patek, terduga pengedar pil dobel L, berhasil ditangkap pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Lamongan Kota. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi pil dobel L yang sering terjadi di tempat tersebut.

“Setelah menjual pil dobel L kepada pembeli, tersangka SNY alias Patek berhasil kami tangkap,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, pada Selasa (16/1/2024).

Dari tangan SNY alias Patek, petugas menyita 90 butir pil dobel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, bersama dengan uang tunai Rp 150 ribu dan sebuah ponsel merek Resmi 9C.

Lebih lanjut, Ipda Andi menjelaskan bahwa SNY alias Patek mengakui mendapatkan pasokan pil dobel L dari ZAZ alias Broni, yang berasal dari Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

“Tersangka ZAZ alias Broni berhasil kami tangkap pada Selasa (9/1/2024) di dalam rumahnya,” tambah Ipda Andi.

Dari rumah ZAZ alias Broni, petugas berhasil mengamankan 254 butir pil dobel L, disimpan dalam bekas bungkus rokok yang tersembunyi dalam tas warna hitam. Selain itu, uang tunai sejumlah Rp 300 ribu dan satu ponsel juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka, SNY alias Patek dan ZAZ alias Broni, telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamongan guna pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB