Pengedar Pil Double L Warga Brumbun Ngimbang Lamongan, Akhirnya Finish di Sel Tahanan

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(tengah) Pelaku Pengedar pil Doubel L

(tengah) Pelaku Pengedar pil Doubel L

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Nasib apes di alami salah satu diduga sebagai pengedar obat keras daftar G jenis pil doubel L ini. Pegi Setiawan ,22, warga Dusun Brumbun Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang terpaksa digelandang polisi dijebloskan di tahanan bilik jeruji Mapolsek Ngimbang, Sabtu (18/07). Pasalnya pemuda pengangguran ini kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L di dalam jok sepeda motor miliknya.

Kapolsek Ngimbang AKP Guntar S. melalui Kanit Reskrim Polsek Ngimbang Ipda Suroso . S.sos mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan ringan pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 23.44 WIB, yang di lakukan oleh pelaku Pegi Setiawan terhadap korban Aris Susanto warga setempat.

Baca Juga  DPC PKB Lamongan Laporkan Mantan Sekjen PKB

“Kami juga menerima informasi bahwa tersangka ini diduga juga sebagai pengedar obat terlarang,” tambahnya.

Mendapati informais tesebut, lanjut Suroso, pihaknya langsung melakukan pengeledahan terhadap sepeda motor milik tersangka yang saat itu juga turut dibawa ke Mapolsek Ngimbang.

Baca Juga  Penebangan Pohon Trembesi Tanpa Izin, Kabid DLH Lamongan Disanksi

“Saat kami lakukan pengeledahan di sepeda motor milik tersangka yang sudah terparkir di halaman Mapolsek Ngimbang. Kami temukan obat berbahaya jenis pil dobel L di jok sepeda motor terbungkus dalam bungkus rokok dengan jumlah 186 butir pil dobel L ,” ungkapnya.

Diduga tersangka ini juga menyimpan narkoba di rumahnya, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngimbang Ipda Suroso bersama tersangka langsung digelandang meluncur kerumahnya untuk mencari bukti lainya. Saat dilakukan pengeledahan dirumahnya petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba pil dobel L sebanyak lima butir dari tangan tersangka.

Baca Juga  Icon Desa Latukan, Lamongan Punya Kampung Ikan Koi

“Kami temukan barang bukti narkoba pil dobel L sebanyak lima butir tersebut disimpan didalam almari milik tersangka,” kata Suroso.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngimbang guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kami sangkakan Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

(Zain)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB