LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Nasib apes di alami salah satu diduga sebagai pengedar obat keras daftar G jenis pil doubel L ini. Pegi Setiawan ,22, warga Dusun Brumbun Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang terpaksa digelandang polisi dijebloskan di tahanan bilik jeruji Mapolsek Ngimbang, Sabtu (18/07). Pasalnya pemuda pengangguran ini kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L di dalam jok sepeda motor miliknya.
Kapolsek Ngimbang AKP Guntar S. melalui Kanit Reskrim Polsek Ngimbang Ipda Suroso . S.sos mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan ringan pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 23.44 WIB, yang di lakukan oleh pelaku Pegi Setiawan terhadap korban Aris Susanto warga setempat.
“Kami juga menerima informasi bahwa tersangka ini diduga juga sebagai pengedar obat terlarang,” tambahnya.
Mendapati informais tesebut, lanjut Suroso, pihaknya langsung melakukan pengeledahan terhadap sepeda motor milik tersangka yang saat itu juga turut dibawa ke Mapolsek Ngimbang.
“Saat kami lakukan pengeledahan di sepeda motor milik tersangka yang sudah terparkir di halaman Mapolsek Ngimbang. Kami temukan obat berbahaya jenis pil dobel L di jok sepeda motor terbungkus dalam bungkus rokok dengan jumlah 186 butir pil dobel L ,” ungkapnya.
Diduga tersangka ini juga menyimpan narkoba di rumahnya, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngimbang Ipda Suroso bersama tersangka langsung digelandang meluncur kerumahnya untuk mencari bukti lainya. Saat dilakukan pengeledahan dirumahnya petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba pil dobel L sebanyak lima butir dari tangan tersangka.
“Kami temukan barang bukti narkoba pil dobel L sebanyak lima butir tersebut disimpan didalam almari milik tersangka,” kata Suroso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngimbang guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kami sangkakan Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
(Zain)