DEMAK,RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Demak berhasil membekuk seorang pengedar pil koplo berinisial AR (37) pada Senin (5/2/2024). Penangkapan ini dilakukan saat polisi menyamar sebagai pembeli pil koplo di rumah pelaku.
“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi pil koplo,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Rabu (21/2/2024) siang.
Tri Cipto menjelaskan bahwa AR berperan sebagai pengedar dan sering menggunakan transaksi COD atau melayani pembeli di rumahnya. AR juga dikenal sebagai pengedar lintas wilayah.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah AR yang terletak di Desa Buko, Kecamatan Wedung. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 6 strip obat tanpa merk isi 36 tablet, dan 6 botol plastik berisi obat berlogo “Y” sebanyak 6.000 butir.
Polisi juga mengamankan 4 botol plastik berisi obat hexymer sebanyak 4.000 butir, 1 kardus paket, dan 1 unit handphone. Total pil koplo yang berhasil diamankan mencapai 10.072 butir.
“AR akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp. 5 miliar,” pungkasnya.