Pengedar Pil Koplo, Diamankan Polres Demak

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK,RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Demak berhasil membekuk seorang pengedar pil koplo berinisial AR (37) pada Senin (5/2/2024). Penangkapan ini dilakukan saat polisi menyamar sebagai pembeli pil koplo di rumah pelaku.

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi pil koplo,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Rabu (21/2/2024) siang.

Baca Juga  Buntut Temuan BPK Pekerjaan Konstruksi Fisik Pasar Ganding Sumenep, Aktivis Senior : Endingnya Seperti Apa

Tri Cipto menjelaskan bahwa AR berperan sebagai pengedar dan sering menggunakan transaksi COD atau melayani pembeli di rumahnya. AR juga dikenal sebagai pengedar lintas wilayah.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah AR yang terletak di Desa Buko, Kecamatan Wedung. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 6 strip obat tanpa merk isi 36 tablet, dan 6 botol plastik berisi obat berlogo “Y” sebanyak 6.000 butir.

Baca Juga  TRS Polres Pasuruan Bekuk Tiga Pelaku Penipuan Berkedok Jual-Beli Online Jarnas Asal Sulsel

Polisi juga mengamankan 4 botol plastik berisi obat hexymer sebanyak 4.000 butir, 1 kardus paket, dan 1 unit handphone. Total pil koplo yang berhasil diamankan mencapai 10.072 butir.

Baca Juga  Terkait Issu 'Penjualan Alsintan' LSM GMBI Indramayu Bentuk Tim Investigasi

AR akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp. 5 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tasyakuran HUT TNI Ke-79 di Koramil Tikung, Kapolsek Tikung Polres Lamongan : Perkuat Sinergi
Cipkon Multislasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan
Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama Menjelang Pilkada 2024
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Kaesang Pangarep Hadiri Solidaritas Bersholawat, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan
Kapolsek Tikung Polres Lamongan Pimpin Apel Pengamanan Safari Politik Kaesang

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Cipkon Multislasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama Menjelang Pilkada 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB