SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Satu pengedar dan dua kurir diringkus Polsek Semampir Surabaya. Dari ketiga pelaku ini Polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar.
Ketiga pelaku itu adalah, Sukarno (37), asal Jatisrono Gg. VII No.28, kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Surabaya, Lukman (29), Bulak Banteng Lor Surabaya dan Muhammad Fauzi (29), asal Dsn. Sumber Suko, Ds. Sumber Suko, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.
Peran ketiga pelaku ini, Sukarno sebagai penggedar sedangkan Lukman dan Fauzi sebagai kurir. Tersangka Fauzi merupakan seorang residivis dia pernah dipenjara dalam kasus curanmor.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawalnpetugas mendapati informasi dari masyarakat di daerah Jatisrono yang merasa terganggu akan keberadaan mereka, masyarakat tidak mau wilayahnya jadi tempat peredaran Narkoba oleh kama itu masyarakat menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Semampir Surabaya.
Kemudian, Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan ungkap tentang adanya peredaran sabu di daerah Jatisrono tersebut, petugas melakukan pengamatan pada objek sasaran, dilokasi didapatkan beberapa orang yang diduga telah selesai melakukan pesta sabu,” sebut Antonius Agus Rahmanto, Rabu (20/11/19) saat gelar press release
Masih kata Antonius Agus Rahmanto, kemudian melakukan penggerbekan didapatkan 3 (tiga) orang telah selesai pesta sabu dan didapati alat-alat sisa pesta sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan didapatkan 13 poket sabu siap edar.
“Sabu tersebut diedarkan oleh tersangka Sukarno,” beber Antonius Agus Rahmanto.
Sementara tersangka Sukarno mengatakan, saya baru dua bulan pak menjadi pengedar sabu, saya dititipin sama seorang dari wilayah Jatipurwo dan keuntungan Rp 500 ribu,” aku Sukarno.
Selain tiga orang pelaku yang ditangkap, anggota Reskrim Polsek Semampir juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab shabu atau bong, 1 (satu) buah pipet yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat 1,92 gram, 1 (satu) biuah klip plastik besar yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu dengan berat 6,95 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah korek api gas wama putih ,1 (satu) buah timbangan elektrik wama biru putih dan uang tunai sebesar Rp. 61.000,(enam puluh satu ribu).
Akibat perbuatannya, ketiganya kini dijebloskan penjara dan keriganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fif)