TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek telah sukses menggulung sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek mengungkapkan prestasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan bersama awak media di ruang publik terbuka area Mapolres pada hari Selasa, (27 /02/2024).
“Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap sebanyak 5 kasus terkait narkoba. Satu kasus terkait narkotika murni dan empat kasus terkait dengan pelanggaran undang-undang kesehatan. Saat ini, tiga kasus masih dalam proses penyidikan sedangkan dua kasus sudah mencapai tahap pertama,” ungkap AKBP Gathut.
Dari sejumlah kasus tersebut, lanjut AKBP Gathut, Polres Trenggalek telah menetapkan 6 orang tersangka dengan total barang bukti yang disita berupa 0,1 gram sabu-sabu, 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai sebesar Rp. 1.786.000, dan 6 unit handphone.
Salah satu dari tersangka, FR warga desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, ditangkap dirumahnya pada tanggal 7 Januari 2024 dengan barang bukti berupa 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali berhasil meringkus tersangka EC warga desa Dompyong Kecamatan Bendungan, dan AP warga Pagerwojo, Tulungagung di salah satu warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir pil dobel L.
Tidak berhenti di situ, setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan tersangka RK dirumahnya di desa Ngadisuko Kecamatan Durenan pada tanggal 19 Januari 2024 dengan barang bukti berupa sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca yang berisi sabu-sabu.
Pada tanggal 15 Februari 2024, petugas juga berhasil menangkap CEP, warga desa Banaran Kecamatan Tugu, beserta barang bukti berupa 90 butir pil dobel L, dan HK warga desa Gembleb Kecamatan Pogalan beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.
“Untuk kasus pil koplo, para tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan kasus narkotika akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi dan pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba.
“Kami ingatkan, jangan mencoba bermain dengan narkoba. Kami akan menindak tegas dan mengungkap hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.