SINJAI, RadarBangsa.co.id – Pengurus Dewan Kerja Cabang Gerakan Pramuka Sinjai Masa bakti 2019-2024 dinilai tidak sesuai melalui Mekanisme dan diduga tidak sesuai AD/ART Gerakan Pramuka. Senin, 11 Januari 2021
Hutomo Mandala Putra selaku Ketua DKR Sinjai Selatan mengatakan bahwa “Setelah kita cermati dengan seksama, Pengurus itu ada dugaan illegal karena tidak sesuai AD/ART. Jadi kita mengatakan itu illegal.
Berdasarkan AD/ART Gerakan Pramuka Bab IV pasal 65, pelaksana
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja pada Bab XVIII Persyaratan Anggota Dewan Kerja bahwa pengurus yang sekarang tidak sesuai persyaratan dan melanggar secara Administrasi.
Terutama kesepakatan kami bahwa Ketua DKC Terpilih harus mengundurkan diri sebagai Ketua DKR Sinjai Utara. Namun sampai sekarang tidak ada bukti surat pengunduran dirinya begitupun pengurus yang terpilih yang masih menjabat saat ini DKR,” pungkas Hutomo Mandala Putra.
Disebutkan pemuda Sinjai ini, Proses seleksi tidak ada sama sekali dan ini dugaan disembunyikan Karena kami di DKR tidak pernah menerima permintaan calon pengurus secara resmi,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan pemuda agresif ini, untuk melaksanakan proses seleksi pengurus DKC harus sesuai aturan dan mekanisme yang telah disepakati secara bersama-sama,” tandas dia.
Sampai berita ini ditayangkan Ketua DKC terpilih belum bisa di konfirmasi awak media, mungkin karena padatnya jadwal Ketua terpilih.
(Al)