Pengurus DKC Sinjai Diduga Tak Memenuhi Syarat

- Redaksi

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara Pramuka [IST]

Upacara Pramuka [IST]

SINJAI, RadarBangsa.co.id – Pengurus Dewan Kerja Cabang Gerakan Pramuka Sinjai Masa bakti 2019-2024 dinilai tidak sesuai melalui Mekanisme dan diduga tidak sesuai AD/ART Gerakan Pramuka. Senin, 11 Januari 2021

Hutomo Mandala Putra selaku Ketua DKR Sinjai Selatan mengatakan bahwa “Setelah kita cermati dengan seksama, Pengurus itu ada dugaan illegal karena tidak sesuai AD/ART. Jadi kita mengatakan itu illegal.

Berdasarkan AD/ART Gerakan Pramuka Bab IV pasal 65, pelaksana

Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja pada Bab XVIII Persyaratan Anggota Dewan Kerja bahwa pengurus yang sekarang tidak sesuai persyaratan dan melanggar secara Administrasi.

Terutama kesepakatan kami bahwa Ketua DKC Terpilih harus mengundurkan diri sebagai Ketua DKR Sinjai Utara. Namun sampai sekarang tidak ada bukti surat pengunduran dirinya begitupun pengurus yang terpilih yang masih menjabat saat ini DKR,” pungkas Hutomo Mandala Putra.

Disebutkan pemuda Sinjai ini, Proses seleksi tidak ada sama sekali dan ini dugaan disembunyikan Karena kami di DKR tidak pernah menerima permintaan calon pengurus secara resmi,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan pemuda agresif ini, untuk melaksanakan proses seleksi pengurus DKC harus sesuai aturan dan mekanisme yang telah disepakati secara bersama-sama,” tandas dia.

Sampai berita ini ditayangkan Ketua DKC terpilih belum bisa di konfirmasi awak media, mungkin karena padatnya jadwal Ketua terpilih.

(Al)

Berita Terkait

Belum Ada Pembahasan Resmi Tax Amnesty Jilid III, Pemerintah Masih Kaji Kemungkinan
Bupati Kendal Dico M Ganinduto Tinjau Program Makan Siang Bergizi Gratis di SD Langenharjo
Bupati Kendal Launching Program Makan Siang Bergizi Gratis untuk Siswa Sekolah
Bupati Lamongan Yuhronur Effendi Tinjau Pembangunan Kagama
Pemkab Lamongan Fokuskan 20% Dana Desa untuk Pertanian di Tahun 2025
Pemkab Nganjuk Siapkan RSUD Kertosono Lama Jadi Rumah Sakit Jiwa
Pemkab Lamongan Dukung Ponpes Saud, Cetak Generasi Emas
Lima Bantuan Sosial Siap Cair Awal 2025, Dukungan Penuh untuk Keluarga Kurang Mampu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:59 WIB

Belum Ada Pembahasan Resmi Tax Amnesty Jilid III, Pemerintah Masih Kaji Kemungkinan

Senin, 6 Januari 2025 - 20:23 WIB

Bupati Kendal Dico M Ganinduto Tinjau Program Makan Siang Bergizi Gratis di SD Langenharjo

Senin, 6 Januari 2025 - 16:38 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Effendi Tinjau Pembangunan Kagama

Senin, 6 Januari 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lamongan Fokuskan 20% Dana Desa untuk Pertanian di Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:45 WIB

Pemkab Nganjuk Siapkan RSUD Kertosono Lama Jadi Rumah Sakit Jiwa

Berita Terbaru

ilustrasi

Nasional

Biaya Haji 2025 Resmi Turun: Jemaah Bayar Rp55,43 Juta

Senin, 6 Jan 2025 - 21:08 WIB

ilustrasi

Ekonomi

Rupiah Melemah Tipis di Tengah Ketidakpastian Kebijakan AS

Senin, 6 Jan 2025 - 20:44 WIB