Penipuan Bawang Merah Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Nganjuk

- Redaksi

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil Ungkap kasus penipuan bawang merah, pemuda asal Ngawi, korban berhasil di tipu senilai Rp 2,5 miliar namun tak dibayar, Lasmidi (33) warga RT 03/RW 02 Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi digerebek Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di rumah kos.

Penggerebekan ini berkat laporan Moh. Slamet (43) warga RT 03/RW 01 Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ke Polsek Sukomoro pada 26 Oktober 2019, yang telah ditipu oleh pelaku.

Baca Juga  Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Penyidik Pidek Polrestabes Surabaya Dilaporkan Kapolri

“Modus Tersangka ini membeli bawang merah milik korban senilai Rp 3 miliar. Namun setelah dikirim, tersangka berniat menipu dengan tidak membayar,” jelas AKBP Handono Subiakto Kapolres Nganjuk, Selasa (19/11/2019).

Dijelaskan, selain Moh. Slamet, ada sekitar 35 pedagang bawang merah yang diduga dirugikan oleh tersangka. Namun sesuai penyelidikan, baru satu korban yang dapat diungkap. “Tersangka ini bisnis bawang merah sejak 2008,” papar Handono.

Baca Juga  Temu Kangen Paguyuban Kades se Kecamatan Bagor Nganjuk, Bertempat di Balai Desa Paron

Hasil penyidik, tersangka berdalih, tidak dibayarkannya uang pembelian bawang merah itu lantaran dirinya merugi. “Namun setelah kami selidiki, uang tersebut diduga dibelikan rumah, mobil, sepeda motor, dan perabotan lainnya,” papar Kapolres Nganjuk.

Baca Juga  Kedapatan Membawa Pil Koplo Seorang Pemuda di Nganjuk Diamankan Polsek Jatikalen

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka saat digerebek di kostel kamar C5 Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada Jum’at (15/11/2019), yakni sebuah mesin cuci, 3 set sound sistem, uang Rp 80 juta, 1 unit sepeda motor scoopy, 2 unit mobil.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 379 a KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkas Handono.(Deny)

Berita Terkait

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:27 WIB

Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan

Berita Terbaru

Empat tersangka—AT, AR, ERY, dan S—terkait pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman (ist)

Hukum - Kriminal

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Jumat, 25 Okt 2024 - 20:29 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahun 2024 pada Jumat (25/10) di Kantor Kecamatan Tambaksari (IST)

Ekonomi

Serahkan PKH Plus, Pj Gubernur Adhy Dukung Lansia Surabaya

Jumat, 25 Okt 2024 - 18:22 WIB