Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Penyidik Pidek Polrestabes Surabaya Dilaporkan Kapolri

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvianto Wijaya, pelapor atau korban pembelian pipa besi eks PT. Freeport Indonesia (Foto : Ist)

Advokat Alvianto Wijaya, pelapor atau korban pembelian pipa besi eks PT. Freeport Indonesia (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Advokat Alvianto Wijaya sebagai pelapor atau korban penipuan dan atau penggelapan pembelian pipa eks PT. Freeport Indonesia sebesar Rp.100 juta dengan terlapor Klaudius Ojursut dan Yeremias Laian yang saat ini perkaranya ditangani oleh Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyurati Kapolri dan sejumlah pejabat terkait.

Alvian panggilan karibnya menjelaskan suratnya itu perihal memohon perlindungan hukum sehubungan oknum Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Briptu Husein Abdillah F diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power).

“Surat kepada Kapolri sudah saya kirim melalui jasa ekspedisi tanggal 23 Juni 2024,” tuturnya, Rabu (3/7/2024).

Ia berpendapat apabila terlapor dalam penyelidikan telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir seharusnya statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tapi menurut Penyidik (Briptu Husein) kasus ini tidak bisa dilanjut, padahal ada dua alat bukti sehingga memenuhi unsur pidana tipu gelap,” ujarnya kecewa.

Alasan dihentikan kata Alfian karena Penyidik tidak dapat menemukan keberadaan terlapor. Dirinya sudah konsultasi kepada Ahli Hukum Pidana juga berpendapat sudah ada dua alat bukti, walaupun terlapor tidak hadir dalam tahap penyelidikan harus dinaikkan statusnya ke penyidikan.

“Tapi sampai sekarang saya belum menerima surat penghentian penyelidikan. Menurut Penyidik kasus berhenti di tempat sehingga tidak ada kepastian hukum,” bebernya.

Selain itu, ia mengungkap saksi-saksi yang terkait dengan pelaporannya belum pernah dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan.

“Laporan saya harus ditindaklanjuti karena yang saya dengar terlapor banyak menipu orang di luar,” serunya mengingatkan.

Alfian meminta kepada Kapolri agar membersihkan oknum di internal kepolisian.

“Sekarang saya tagih janji Pak Kapolri karena banyak masyarakat yang didzolimi oleh oknum Anggota Polri,” pungkasnya.

Lainnya:

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru