Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Penyidik Pidek Polrestabes Surabaya Dilaporkan Kapolri

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvianto Wijaya, pelapor atau korban pembelian pipa besi eks PT. Freeport Indonesia (Foto : Ist)

Advokat Alvianto Wijaya, pelapor atau korban pembelian pipa besi eks PT. Freeport Indonesia (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Advokat Alvianto Wijaya sebagai pelapor atau korban penipuan dan atau penggelapan pembelian pipa eks PT. Freeport Indonesia sebesar Rp.100 juta dengan terlapor Klaudius Ojursut dan Yeremias Laian yang saat ini perkaranya ditangani oleh Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyurati Kapolri dan sejumlah pejabat terkait.

Alvian panggilan karibnya menjelaskan suratnya itu perihal memohon perlindungan hukum sehubungan oknum Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Briptu Husein Abdillah F diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power).

“Surat kepada Kapolri sudah saya kirim melalui jasa ekspedisi tanggal 23 Juni 2024,” tuturnya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga  9 Orang Tewas, Satu Pelaku Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Diamankan Polres Jepara

Ia berpendapat apabila terlapor dalam penyelidikan telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir seharusnya statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tapi menurut Penyidik (Briptu Husein) kasus ini tidak bisa dilanjut, padahal ada dua alat bukti sehingga memenuhi unsur pidana tipu gelap,” ujarnya kecewa.

Alasan dihentikan kata Alfian karena Penyidik tidak dapat menemukan keberadaan terlapor. Dirinya sudah konsultasi kepada Ahli Hukum Pidana juga berpendapat sudah ada dua alat bukti, walaupun terlapor tidak hadir dalam tahap penyelidikan harus dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Baca Juga  Bulan Ramadhan Tetap Jualan Diri, Belasan Lonte Tretes Pasuruan Diciduk Satpol PP

“Tapi sampai sekarang saya belum menerima surat penghentian penyelidikan. Menurut Penyidik kasus berhenti di tempat sehingga tidak ada kepastian hukum,” bebernya.

Selain itu, ia mengungkap saksi-saksi yang terkait dengan pelaporannya belum pernah dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan.

“Laporan saya harus ditindaklanjuti karena yang saya dengar terlapor banyak menipu orang di luar,” serunya mengingatkan.

Alfian meminta kepada Kapolri agar membersihkan oknum di internal kepolisian.

“Sekarang saya tagih janji Pak Kapolri karena banyak masyarakat yang didzolimi oleh oknum Anggota Polri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong
Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo
Polemik Izin PBG Grand Zam-Zam Lamongan, Pengembang Klaim Sudah Ajukan, Dinas Nyatakan Dokumen Mandek
Pupuk Subsidi Lamongan Diduga Bocor ke Ngawi, DKPP Baru Bertindak
Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Demo di Pamekasan, Tuntut Penertiban LSM Tanpa Legal dan Solusi Cukai
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Pakaian Dalam di Kos Brondong Lamongan
Kejari Bangkalan Lepas Kepala Seksi Pidum, Bang Hendrik Ditugaskan ke Brebes
Polisi Tangkap Pria 67 Tahun di Marau Ketapang, 6,19 Gram Sabu Disita dari Rumah Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39 WIB

Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:38 WIB

Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:23 WIB

Polemik Izin PBG Grand Zam-Zam Lamongan, Pengembang Klaim Sudah Ajukan, Dinas Nyatakan Dokumen Mandek

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:20 WIB

Pupuk Subsidi Lamongan Diduga Bocor ke Ngawi, DKPP Baru Bertindak

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:09 WIB

Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Demo di Pamekasan, Tuntut Penertiban LSM Tanpa Legal dan Solusi Cukai

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Setelah Perjuangan 5 Tahun, BNNK Kendal Akhirnya Raih Predikat WBK

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:12 WIB

Nasional

Ketua Bhayangkari Cek Standar Gizi di Kendal

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:24 WIB