Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Penyidik Pidek Polrestabes Surabaya Dilaporkan Kapolri

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvianto Wijaya, pelapor atau korban pembelian pipa besi eks PT. Freeport Indonesia (Foto : Ist)

Advokat Alvianto Wijaya, pelapor atau korban pembelian pipa besi eks PT. Freeport Indonesia (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Advokat Alvianto Wijaya sebagai pelapor atau korban penipuan dan atau penggelapan pembelian pipa eks PT. Freeport Indonesia sebesar Rp.100 juta dengan terlapor Klaudius Ojursut dan Yeremias Laian yang saat ini perkaranya ditangani oleh Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyurati Kapolri dan sejumlah pejabat terkait.

Alvian panggilan karibnya menjelaskan suratnya itu perihal memohon perlindungan hukum sehubungan oknum Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Briptu Husein Abdillah F diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power).

Baca Juga  BPPH-Pemuda Pancasila Minta Kejari Usut Hilangnya TKD Ngebrak

“Surat kepada Kapolri sudah saya kirim melalui jasa ekspedisi tanggal 23 Juni 2024,” tuturnya, Rabu (3/7/2024).

Ia berpendapat apabila terlapor dalam penyelidikan telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir seharusnya statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tapi menurut Penyidik (Briptu Husein) kasus ini tidak bisa dilanjut, padahal ada dua alat bukti sehingga memenuhi unsur pidana tipu gelap,” ujarnya kecewa.

Baca Juga  Anggota DPRD Jatim Dukung Kejari Lamongan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Jangan Mandul

Alasan dihentikan kata Alfian karena Penyidik tidak dapat menemukan keberadaan terlapor. Dirinya sudah konsultasi kepada Ahli Hukum Pidana juga berpendapat sudah ada dua alat bukti, walaupun terlapor tidak hadir dalam tahap penyelidikan harus dinaikkan statusnya ke penyidikan.

“Tapi sampai sekarang saya belum menerima surat penghentian penyelidikan. Menurut Penyidik kasus berhenti di tempat sehingga tidak ada kepastian hukum,” bebernya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Demak Tangkap Pencuri Spesialis Barang Dalam Mobil

Selain itu, ia mengungkap saksi-saksi yang terkait dengan pelaporannya belum pernah dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan.

“Laporan saya harus ditindaklanjuti karena yang saya dengar terlapor banyak menipu orang di luar,” serunya mengingatkan.

Alfian meminta kepada Kapolri agar membersihkan oknum di internal kepolisian.

“Sekarang saya tagih janji Pak Kapolri karena banyak masyarakat yang didzolimi oleh oknum Anggota Polri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Sidoarjo Tangkap Empat Tersangka Proyek Fiktif
Supir Tabrak Lari di Jalan Raya Lamongan – Gresik Ditangkap Polisi
YLPK Jatim Protes Keras Pelayanan SPKT Polsek Sukolilo
Polsek Jabon Polresta Sidoarjo dan Warga Bekuk Dua Pencuri Motor
Antisipasi Korupsi, Pemkab Sidoarjo Gelar Bimtek Khusus untuk Kepala Desa dan BPD
Reskrim Polsek Sukolilo Periksa Warga Bale Hinggil Korban Pencurian
Satpol PP Lamongan Amankan Sembilan Pelajar Nongkrong di Warung saat Jam Sekolah
Forkopimka Jabon Sidoarjo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:37 WIB

Kejari Sidoarjo Tangkap Empat Tersangka Proyek Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 10:12 WIB

Supir Tabrak Lari di Jalan Raya Lamongan – Gresik Ditangkap Polisi

Rabu, 11 September 2024 - 10:40 WIB

YLPK Jatim Protes Keras Pelayanan SPKT Polsek Sukolilo

Rabu, 11 September 2024 - 09:01 WIB

Polsek Jabon Polresta Sidoarjo dan Warga Bekuk Dua Pencuri Motor

Selasa, 10 September 2024 - 21:12 WIB

Antisipasi Korupsi, Pemkab Sidoarjo Gelar Bimtek Khusus untuk Kepala Desa dan BPD

Berita Terbaru