Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Penyidik Pidek Polrestabes Surabaya Dilaporkan Kapolri

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvianto Wijaya, pelapor atau korban pembelian pipa besi eks PT. Freeport Indonesia (Foto : Ist)

Advokat Alvianto Wijaya, pelapor atau korban pembelian pipa besi eks PT. Freeport Indonesia (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Advokat Alvianto Wijaya sebagai pelapor atau korban penipuan dan atau penggelapan pembelian pipa eks PT. Freeport Indonesia sebesar Rp.100 juta dengan terlapor Klaudius Ojursut dan Yeremias Laian yang saat ini perkaranya ditangani oleh Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyurati Kapolri dan sejumlah pejabat terkait.

Alvian panggilan karibnya menjelaskan suratnya itu perihal memohon perlindungan hukum sehubungan oknum Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Briptu Husein Abdillah F diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power).

“Surat kepada Kapolri sudah saya kirim melalui jasa ekspedisi tanggal 23 Juni 2024,” tuturnya, Rabu (3/7/2024).

Ia berpendapat apabila terlapor dalam penyelidikan telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir seharusnya statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tapi menurut Penyidik (Briptu Husein) kasus ini tidak bisa dilanjut, padahal ada dua alat bukti sehingga memenuhi unsur pidana tipu gelap,” ujarnya kecewa.

Alasan dihentikan kata Alfian karena Penyidik tidak dapat menemukan keberadaan terlapor. Dirinya sudah konsultasi kepada Ahli Hukum Pidana juga berpendapat sudah ada dua alat bukti, walaupun terlapor tidak hadir dalam tahap penyelidikan harus dinaikkan statusnya ke penyidikan.

“Tapi sampai sekarang saya belum menerima surat penghentian penyelidikan. Menurut Penyidik kasus berhenti di tempat sehingga tidak ada kepastian hukum,” bebernya.

Selain itu, ia mengungkap saksi-saksi yang terkait dengan pelaporannya belum pernah dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan.

“Laporan saya harus ditindaklanjuti karena yang saya dengar terlapor banyak menipu orang di luar,” serunya mengingatkan.

Alfian meminta kepada Kapolri agar membersihkan oknum di internal kepolisian.

“Sekarang saya tagih janji Pak Kapolri karena banyak masyarakat yang didzolimi oleh oknum Anggota Polri,” pungkasnya.

Lainnya:

Berita Terkait

Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir
Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat
Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif
Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot
Polrestabes Semarang Gandeng Radar Bangsa, Generasi AI Disiapkan Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital
3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:17 WIB

Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:01 WIB

Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:51 WIB

Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:41 WIB

Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:32 WIB

Polrestabes Semarang Gandeng Radar Bangsa, Generasi AI Disiapkan Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

Berita Terbaru