Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Madura. Dalam operasi yang berlangsung cepat, dua pengedar berhasil diringkus hanya dalam selang waktu 30 menit di Kecamatan Proppo, Rabu (6/5/2026).

Pengungkapan ini dinilai penting karena peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan, kesehatan generasi muda, dan stabilitas sosial masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal melakukan pengembangan informasi dan pemantauan intensif di lapangan.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di halaman rumah di Desa Samiran. Polisi mengamankan MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang kini berdomisili di Desa Samiran.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,97 gram beserta plastik klip dan tisu yang diduga digunakan dalam transaksi.

“MH merupakan residivis kasus serupa. Ini menunjukkan peredaran narkoba masih terus bergerak dan harus menjadi perhatian bersama,” ujar AKP Agus.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah rumah di lokasi yang sama dan menangkap tersangka kedua, MAM (29), warga Desa Samiran.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan enam poket sabu dengan total berat 1,65 gram, 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” seberat 6,28 gram, serta alat pendukung berupa sedotan dan plastik klip kosong.

Menurut AKP Agus, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar narkoba tidak semakin merusak masyarakat, terutama kalangan muda yang rentan menjadi sasaran.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan. Peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran ini bisa diputus,” pungkas AKP Agus.

Penulis : Debora

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Lamongan Bergerak, Warga Diminta Tak Diam Saat Ancaman Keamanan Muncul
Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Memanas, Usai Pledoi JPU Tegaskan Pegang Fakta Persidangan
Paket Misterius dari Pekanbaru Jadi Petunjuk, Sindikat Narkoba Rp4,7 Miliar Tumbang di Mojokerto
Pesan Tegas Bupati Haris di Probolinggo: Lebih Baik Bertanya Daripada Menjelaskan Setelah Ada Masalah
Polsek Tikung Sisir Bank, SPBU dan Perumahan, Polisi Pastikan Situasi Lamongan Tetap Kondusif
Polsek Tikung Lamongan Bergerak Tengah Malam, Balap Liar dan Aksi Kriminal Jadi Target Patroli
Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Buruh Muda Pemilik Sabu
Masjid Namira hingga Bank BRI Dijaga Ketat, Polsek Tikung Gencarkan Patroli Antikejahatan di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:28 WIB

Polsek Tikung Lamongan Bergerak, Warga Diminta Tak Diam Saat Ancaman Keamanan Muncul

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:57 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Memanas, Usai Pledoi JPU Tegaskan Pegang Fakta Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:06 WIB

Paket Misterius dari Pekanbaru Jadi Petunjuk, Sindikat Narkoba Rp4,7 Miliar Tumbang di Mojokerto

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pesan Tegas Bupati Haris di Probolinggo: Lebih Baik Bertanya Daripada Menjelaskan Setelah Ada Masalah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:40 WIB

Polsek Tikung Sisir Bank, SPBU dan Perumahan, Polisi Pastikan Situasi Lamongan Tetap Kondusif

Berita Terbaru