3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di Kecamatan Sugio, Jumat (8/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di Kecamatan Sugio, Jumat (8/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Pelarian panjang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Lamongan akhirnya berakhir. Setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pria berinisial HG (32), warga Kecamatan Sugio, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan tanpa perlawanan saat pulang ke rumah orang tuanya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena korban masih berstatus pelajar saat peristiwa terjadi. Bahkan, korban yang saat itu berusia 16 tahun diketahui sempat hamil akibat perbuatan pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa HG kembali dari pelariannya di Balikpapan, Kalimantan Timur. Polisi yang telah lama memburu pelaku langsung bergerak menuju rumahnya di Kecamatan Sugio.

Kasat Reskrim Polres Lamongan Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas Polres Lamongan M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya setelah sebelumnya melarikan diri ke Balikpapan kurang lebih tiga tahun,” ujar IPDA Hamzaid, Jumat (8/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial S (51), warga Sugio, yang mengetahui anaknya dalam kondisi hamil pada April 2023. Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku telah beberapa kali disetubuhi pelaku.

Korban juga mengaku mendapat ancaman serius dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. HG disebut mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka jika korban berani membuka kasus itu.

Ancaman tersebut membuat korban memilih diam dalam waktu lama. Kondisi ini dinilai menjadi gambaran masih tingginya tekanan psikologis yang dialami korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi persetubuhan dan pencabulan dilakukan berulang kali sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023. Lokasinya berada di rumah pelaku maupun di area belakang rumah korban.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk telah melakukan persetubuhan berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan,” lanjut IPDA Hamzaid.

Polisi mengungkap, HG telah masuk DPO sejak 28 Desember 2023. Selama pelarian, pelaku berpindah ke Balikpapan untuk menghindari proses hukum.

Keberhasilan penangkapan ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus pesan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak akan mudah lolos dari jerat hukum meski berusaha kabur bertahun-tahun.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan dan tekanan psikologis lain terhadap korban.

Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar.

“Selama apa pun pelarian seorang pelaku, tidak akan menyurutkan semangat petugas untuk melakukan pencarian dan penangkapan demi memberikan rasa keadilan kepada korban,” pungkas IPDA Hamzaid,

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:07 WIB

3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Berita Terbaru