Bareskrim Polri dan Polda Jatim Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Malang

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto terkait kasus pengungkapan pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang (IST)

Konferensi Pers Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto terkait kasus pengungkapan pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang (IST)

MALANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (02/7/2024).

Pengungkapan ini berawal dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Setelah melakukan profiling, petugas menemukan bahwa pabrik tersebut berada di Malang.

Pabrik ini memproduksi tiga jenis narkoba: tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan laboratorium clandestine dan berhasil mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 pil xanax, 25.000 pil ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta pil ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Malang pada Rabu (03/7/2024).

“Pabrik ini telah beroperasi selama 2 bulan dan memproduksi 4.000 pil ekstasi per hari,” kata eks Kabaintelkam Polri ini.

Mantan Kapolda Gorontalo ini juga menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyewa rumah dengan alasan sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

“Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambah eks Asisten Kapolri Bidang SDM ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

“Dari seluruh barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” tandas mantan Kapolda Aceh ini.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari kita jaga Kota Malang dan bersama-sama menjaga Jawa Timur dari bahaya narkoba,” kata eks Kapolda Kaltim ini.

Berita Terkait

Pabrik Tepung Ikan PT SJA di Protes Warga Tiga Desa di Gresik
Lapas Kelas I Semarang berhasil panen sayur perdana
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli
LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang
Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang
Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan
Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:40 WIB

Pabrik Tepung Ikan PT SJA di Protes Warga Tiga Desa di Gresik

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:54 WIB

Lapas Kelas I Semarang berhasil panen sayur perdana

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:12 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:35 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:39 WIB

Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Batu H. Didik Subiyanto, SH, saat foto  bersama seusai mengambil sumpah jabatan pada ke 4 Anggota DPRD yang baru menerima PAW (Dok foto Istimewa)

Politik - Pemerintahan

Empat Wajah Baru DPRD Kota Batu 2024-2029 Terima PAW

Sabtu, 7 Des 2024 - 00:25 WIB