LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap penyalahgunaan gula kristal rafinasi di Gudang penghilangan padi milik S di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung. Gula rafinasi sendiri seharusnya digunakan untuk keperluan industri tapi oleh tersangka HM, (49) warga Kecamatan Kembangbahu dan SC (47) asal warga Tulangan Kabupaten Sidoarjo gula tersebut dikemas ulang dan dijual sebagai gula konsumsi atau biasa disebut gula pasir.
Selain itu polisi juga menetapkan AL asal Jawa Tengah pelaku utama sebagai penyuplai gula kristal rafinasi menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka ini membuka kemasan gula kristal rafinasi untuk dikemas kembali dalam plastik kemasan 1 kilogram dan diperdagangkan kepada konsumen,” jelasnya Kapolres Lamongan Harun saat gelar pres rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (25/11).
Harun menjelaskan, kalau harga gula rafinasi di Rp 10.500 per kilogram, maka setelah diolah tersangka gula itu diakui sebagai gula pasir dan dijual seharga Rp 13.500. “jadi tersangka mendapatkan untung Rp 2 ribu per kg,” tambahnya.
Dalam aksinya, lanjut Harun tersangka juga melakukan opersak
Gula Kristal Rafinasi merk MSI Produksi PT. Medan Industri berganti kemasan dengan sak bertuliskan Gula Kristal Putih Merk Matahari Merah. “”Gula ini kemudian dikirim kepada pembeli yang ada di kabupaten Sidaorjo dan wilayah Kabupaten Gresik,” bebernya.
AKBP Harun mengungkapkan, pengungkapkan ini berawal pihaknya menerima laporan adanya aktifitas orang yang sedang melakukan bongkar muat di gudang penggilingan padi milik S di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan.
“Setelah kami lakukan pengecekan ternyata didapati beberapa kuli sedang menurunkan gula kristal rafinasi merk MSI dari Truck Colt Diesel nopol R 1571 YA ke dalam gudang penggilingan padi,” lanjutnya.
Menurut keterangan para kuli gula tersebut lanjut Harun mereka hendak melakukan proses opersak. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para kuli, sopir truck dan pelaku HM selaku pelaksana opersak untuk dibawa ke polres lamongan.
Harun melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SC warga Sidoarjo selaku orang mengantarkan sak Gula Kristal Putih merk Matahari Merah untuk digunakan dalam proses opersak.
“Sedangkan tersangka Al selaku pelaku utama dalam kegiatan opersak ini statusnya melarikan diri dan menjadi DPO,” terangnya.
Harun menjelaskan, tersangka Al ( DPO ) tersebut merupakan teman lama tersangka HM. Ia menawari tersangka HM untuk melakukan opersak gula kristal rafinasi di wilayah Kabupaten Lamongan dengan dijanjikan diberikan keuntungan
“Tersangka Al (DPO) ini menjanjikan tersangka HM diberi free atau keuntung. Setelah sepakat, tersangka Al ( DPO ) mandatangkan Gula Kristal Rafinasi merk MSI Produksi PT. Medan Industri dari Jawa Tengah untuk dikirim ke tempat tersangka HM di Lamongan guna dilakukan proses opersak / ganti sak,” ujarnya.
Masih kata Harun, dalam proses opersak sak tersebut tersangka Al ( DPO ) menyuruh tersangka SC mengirim sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses opersak atau penggantian sak, serta menyuruh tersangka SC untuk mencari pasaran penjualan gula hasil opersak tersebut.
“Setelah Gula Kristal Rafinasi berganti kemasan dengan sak bertuliskan Gula Kristal Putih Merk Matahari Merah. Selanjutnya Gula tersebut dinaikkan kembali kedalam truck yang mengirim gula untuk kemudian atas petunjuk dari tersangka Al ( DPO ) gula tersebut dikirim kepada pembeli yang ada di kabupaten Sidaorjo dan wilayah Kabupaten Gresik,” bebernya.
Harun menambahkan, dengan telah digantinya sak gula tersebut (dari kemasan awal Gula Kristal Rafinasi Merk MSI diganti dengan kemasan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah ) maka gula tersebut dapat dijual secara bebas di pasaran.
“Karena ketika gula tersebut masih dalam kemasan awal ( Gula Kristal Rafinasi merk MSI Produksi PT. Medan Industri ) maka gula tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di pasaran dan penjulannya dikhususkan untuk kegiatan industri,” lanjutan
Dalam pengungkapan penyalahgunaan gula kristal rafinasi di gudang penggilingan padi milik S ini Satreskrim Polres Lamomgan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah kater, dan 400 sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah. Kemudian dua unit Truck nopol R 1571 YA beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak dan satu unit Truck nopol R 1605 UK dengan muatan gula ragula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak / 10 ton.
“Tersangka dijerat Pasal 139 dan pasal 144 Undang Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Permendag RI no 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi di ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,,” pungkasya.
Sementara itu Kepala Dinas Disperindag Lamongan Zamroni menjelaskan Gula Kristal Rafinasi kemasan akhirnya adalah dikemas dengan kemasan 50 Kg atau 25 Kg dengan diberi etiket tulisan hanya untuk kebutuhan industri dan tidak diperbolehkan dikemas lagi untuk diperjualbelikan.
“Selain itu Gula Kristal rafinasi tidak boleh diperdagangkan secara bebas kepada umum dan penjualannya peruntukkan khusus untuk industri hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri perdagangan republik indoensia nomor 01 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi,” tandasnya.
(Zainul)