SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyambut kehadiran Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dalam kesempatan ini, Adhy menyampaikan berbagai isu penting, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dampak Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan pengelolaan ruang laut.
“Jawa Timur merupakan penghasil rokok terbesar di Indonesia. Setiap tahun, cukai rokok mencapai Rp 127 triliun, sementara alokasi DBHCHT sesuai UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 114 hanya 3 persen, yakni sekitar Rp 2,5 hingga Rp 2,7 triliun,” ujar Pj. Gubernur Adhy.
Ia menjelaskan, alokasi DBHCHT untuk Provinsi Jawa Timur hanya 0,8 persen atau sekitar Rp 700 miliar. Dana ini digunakan untuk sektor kesehatan, seperti pembangunan rumah sakit, perawatan, BPJS Kesehatan, bantuan sosial bagi buruh pabrik dan petani tembakau, serta sedikit untuk koperasi. “Kami memanfaatkan dana ini untuk kebutuhan mendasar, tetapi proporsinya perlu ditingkatkan agar pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah bisa lebih baik,” tambah Adhy.
Adhy juga menyoroti dampak negatif UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap keuangan daerah. “RAPBD kami mengalami penurunan signifikan, berpotensi mengurangi pendapatan hingga Rp 4,1 triliun. Ini menghambat pelaksanaan program prioritas,” ungkapnya. Perubahan skema bagi hasil menjadi opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (opsen PKB) membuat pendapatan fiskal berkurang, dan dana yang masuk ke kabupaten/kota menjadi tidak merata.
Ia memberikan contoh kasus dampaknya. “Tidak semua kendaraan dibeli di daerah asalnya. Orang Madura bisa beli motor di Surabaya atau warga Batu membeli mobil di Malang, yang mengacaukan pendapatan daerah,” jelasnya. Adhy memperingatkan bahwa 14 kabupaten/kota di Jawa Timur bisa terkena dampak serupa.
Selain itu, dalam hal pengelolaan ruang laut, Adhy menegaskan pentingnya implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut menetapkan bahwa pengelolaan wilayah laut 0-12 mil adalah kewenangan provinsi. “Tanjung Perak sebagai pelabuhan besar dan pintu keluar utama Jawa Timur, serta 14 pelabuhan perikanan besar lainnya, seharusnya menjadi kewenangan kami sesuai UU. Ini harus dikelola oleh pemerintah provinsi untuk meningkatkan hasil,” tandas Adhy.
Pada akhir pertemuan, Pj. Gubernur Adhy menyampaikan harapannya kepada Baleg DPR RI. “Kehadiran bapak dan ibu sangat berarti bagi kami. Semoga ini menjadi masukan berharga yang dapat diprioritaskan demi kesejahteraan masyarakat. Kami ingin membantu pemerintah pusat menyelesaikan masalah yang dihadapi kabupaten/kota,” harapnya.
Ketua Tim dari Baleg DPR RI, A. Iman Dukri, menyampaikan bahwa diskusi yang dilakukan sangat produktif. Ia menekankan bahwa DPR RI akan tetap sejalan dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengutamakan isu pangan. “Hasil diskusi ini menjadi bekal untuk meningkatkan kinerja kami. Kita memerlukan regulasi baru untuk menghadapi tantangan faktual,” tutup Iman.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin