SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu (5/2). Pertemuan ini membahas sejumlah agenda strategis, khususnya evaluasi pelaksanaan CPNS dan PPPK 2024 serta penataan tenaga PPPK dan Non-ASN pada 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Pj Gubernur Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 66 yang mengatur penyelesaian tenaga non-ASN melalui penambahan pegawai ASN serta penataan pegawai PPPK dan Non-ASN.
“Kami memastikan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemprov Jatim mengikuti ketentuan Kementerian PAN-RB, di mana seluruh pegawai harus terdata dalam pangkalan data BKN sejak 2022,” ujar Adhy.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Jatim telah berhasil mengelola data PPPK dan Non-ASN dengan memanfaatkan anggaran dari APBD Provinsi Jatim.
Terkait kebijakan setelah Desember 2024, Pemprov Jatim telah menyiapkan langkah-langkah strategis, di antaranya memperpanjang masa kerja PTT-PK bagi peserta seleksi PPPK periode I dan II hingga diangkat menjadi PPPK. Selain itu, dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja melalui aplikasi yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur.
Adhy juga mengakui bahwa pendataan pegawai Non-ASN masih menghadapi kendala di beberapa daerah, terutama yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, akan ada penyesuaian bagi daerah terkait pengelolaan tenaga Non-ASN.
Meski demikian, Pemprov Jatim telah berhasil menyelesaikan pendataan tenaga Non-ASN, sehingga di tahun 2025 tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jatim.
“Kami telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru,” tegas Adhy.
Anggaran dan Kebijakan Tambahan bagi PPPK
Merujuk pada SE Menpan RB tertanggal 12 Desember 2024 terkait penganggaran gaji bagi pegawai Non-ASN, Pemprov Jatim memastikan tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN setelah mendapatkan rekomendasi dari BKD. Selain itu, Pemprov Jatim menambah tunjangan kinerja (Tukin) bagi PPPK sebesar 50% dari gaji berdasarkan golongan.
Saat ini, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Jatim mencapai 86.749 orang, terdiri dari 38.106 PNS (65%), 20.137 PPPK (35%), dan 28.326 Non-ASN. Dari segi jabatan, 2% berada di struktural, 85% di fungsional, dan 13% sebagai pelaksana.
Pada rekrutmen CASN tahun 2024, Pemprov Jatim membuka 5.650 formasi, terdiri dari 2.314 formasi CPNS dengan rincian 514 di bidang kesehatan dan 1.800 di bidang teknis, serta 3.336 formasi untuk PPPK.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali informasi dan masukan terkait rekrutmen CPNS dan PPPK di Pemprov Jatim.
“Semua masukan dan jawaban yang diberikan dalam pertemuan ini akan menjadi bahan diskusi internal di Komisi II DPR RI dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, Kepala Kanreg II BKN Surabaya, serta Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin