BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan berdaya fungsi. Salah satu fokus yang kini dilakukan adalah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Bangkalan, yang meliputi wilayah Sungai Tunjung, Ketengan, hingga Junok. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari selesainya program normalisasi sungai yang telah lama direncanakan oleh pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi.
Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far, menyampaikan bahwa penertiban tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha rakyat, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan aspek tata ruang dan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya menerima audiensi dari para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Payung Makmur, di Kantor Pemkab Bangkalan.
Dalam pertemuan itu, Fauzan menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada para pedagang agar melakukan pembongkaran lapak secara mandiri. Surat terakhir bahkan menegaskan batas waktu pembongkaran hingga 30 Oktober 2025. Namun, melihat kondisi para pedagang yang masih menunggu izin dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Pemkab Bangkalan akhirnya memberikan perpanjangan waktu hingga 7 November 2025.
“Setelah kami menerima surat resmi dari Dinas PU SDA Provinsi, ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan ada bangunan permanen di sepanjang bantaran sungai. Karena itu, kami sepakat bahwa pedagang tetap boleh berjualan, namun hanya menggunakan tenda bongkar pasang,” jelas Fauzan.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan kompromi agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata Fauzan, memahami bahwa sebagian pedagang belum memiliki kemampuan finansial untuk mengganti atau menyesuaikan tenda mereka sesuai aturan baru. Oleh sebab itu, Pemkab Bangkalan tengah berupaya mencarikan solusi melalui dukungan dari pihak ketiga, seperti Bank Jatim atau lembaga swasta, agar tenda-tenda PKL dapat dibuat seragam dan sesuai standar keamanan.
“Intinya, penataan ini bukan untuk menyingkirkan pedagang, tetapi untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Kami ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi tetap hidup, tapi lingkungan dan fungsi sungai juga tetap terjaga,” tegasnya.
Selain aspek estetika dan ketertiban, penataan PKL di bantaran sungai juga bertujuan mengantisipasi risiko banjir dan kerusakan lingkungan akibat tumpukan material serta limbah usaha di area tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa upaya normalisasi sungai yang sudah dilakukan tidak kembali terganggu oleh keberadaan bangunan semi permanen.
Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari program jangka panjang Pemkab Bangkalan dalam menata kawasan PKL agar lebih rapi, terorganisir, dan menjadi daya tarik baru bagi masyarakat maupun wisatawan. Pemerintah berencana menyiapkan lokasi-lokasi alternatif yang lebih representatif agar para pedagang dapat berjualan dengan lebih nyaman dan tertata.
Berdasarkan data sementara, jumlah pedagang yang beraktivitas di sepanjang bantaran Sungai Bangkalan mencapai lebih dari 30 orang. Mereka sebagian besar menjual makanan dan minuman yang menjadi daya tarik warga sekitar, terutama di sore dan malam hari.
Fauzan berharap penataan ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keteraturan ruang publik. Ia menutup pertemuan dengan pesan agar para pedagang mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Pemerintah tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kami ingin semua berjalan tertib, adil, dan manusiawi. Dengan kerja sama yang baik, kawasan bantaran sungai ini bisa menjadi lebih indah, bersih, dan tetap menjadi sumber rezeki bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










