SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pledoi (Nota Pembelaan) Terdakwa Penipuan, Indah Catur Agustin (ICA) berjudul “Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi” yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2024), mendapat tanggapan dari saksi pelapor Canggih Soliemin (CS) melalui salah seorang Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Impartial Law Office.
“Sesuai yang disampaikan ke persidangan, dalam penyelesaian permasalahan ini, klien kami pernah memberikan kuasa ke Advokat (ada surat kuasanya), tidak ada hubungan dengan ormas,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Ia menilai tentang hal lain yang disampaikan Terdakwa ICA dalam pledoinya tidak ada kaitannya dengan pokok perkara dan bukan fakta hukum yang perlu dipertimbangkan.
“Apalagi Terdakwa (ICA) sebagai Direktur tahu betul tentang rangkaian perbuatan penipuan sesuai tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” serunya.
Karenanya, dia berpendapat tuntutan JPU 3 tahun sudah sesuai sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa.
“Korban lainnya juga masih banyak. Baik yang belum lapor dan yang sudah lapor di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim,” sentilnya.
Bahkan lanjutnya, kedua Terdakwa (ICA dan Greddy Hernando) ini sudah jadi Tersangka lagi di Polda Jatim kasus penipuan lagi atas laporan salah satu korban.
“Kejahatan yang dilakukan kedua Terdakwa ini dari awal sudah terencana, masif dan terstruktur,” pungkasnya.
Terdakwa ICA yang menjabat Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) dalam perkara penipuan ini diadili bersama dengan Komisaris PT. GTI Greddy Hernando (berkas perkara terpisah) karena diduga menipu uang investor CS hingga miliaran rupiah.
Greddy Hernando sendiri diketahui sebelumnya juga berstatus eks terpidana kasus penipuan dan dalam perkara ini sudah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Melalui PT. GTI yang mereka dirikan sejak tahun 2019, ICA dan Greddy berhasil meraup ratusan miliar uang dari banyak investor berkedok modal usaha sprei merek King Koil untuk kebutuhan rumah sakit sewaktu pandemi COVID-19.