Pledoi Indah Catur Dinilai Tak Ada Kaitannya dengan Pokok Perkara dan Bukan Fakta Hukum

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Indah Catur Agustin dalam Pledoinya bersyukur berada di balik jeruji besi membuatnya banyak menyadari hal-hal yang tidak pernah diketahuinya sebelumnya (Foto : FYW)

Terdakwa Indah Catur Agustin dalam Pledoinya bersyukur berada di balik jeruji besi membuatnya banyak menyadari hal-hal yang tidak pernah diketahuinya sebelumnya (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pledoi (Nota Pembelaan) Terdakwa Penipuan, Indah Catur Agustin (ICA) berjudul “Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi” yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2024), mendapat tanggapan dari saksi pelapor Canggih Soliemin (CS) melalui salah seorang Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Impartial Law Office.

“Sesuai yang disampaikan ke persidangan, dalam penyelesaian permasalahan ini, klien kami pernah memberikan kuasa ke Advokat (ada surat kuasanya), tidak ada hubungan dengan ormas,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Ia menilai tentang hal lain yang disampaikan Terdakwa ICA dalam pledoinya tidak ada kaitannya dengan pokok perkara dan bukan fakta hukum yang perlu dipertimbangkan.

“Apalagi Terdakwa (ICA) sebagai Direktur tahu betul tentang rangkaian perbuatan penipuan sesuai tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” serunya.

Karenanya, dia berpendapat tuntutan JPU 3 tahun sudah sesuai sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa.

“Korban lainnya juga masih banyak. Baik yang belum lapor dan yang sudah lapor di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim,” sentilnya.

Bahkan lanjutnya, kedua Terdakwa (ICA dan Greddy Hernando) ini sudah jadi Tersangka lagi di Polda Jatim kasus penipuan lagi atas laporan salah satu korban.

“Kejahatan yang dilakukan kedua Terdakwa ini dari awal sudah terencana, masif dan terstruktur,” pungkasnya.

Terdakwa ICA yang menjabat Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) dalam perkara penipuan ini diadili bersama dengan Komisaris PT. GTI Greddy Hernando (berkas perkara terpisah) karena diduga menipu uang investor CS hingga miliaran rupiah.

Greddy Hernando sendiri diketahui sebelumnya juga berstatus eks terpidana kasus penipuan dan dalam perkara ini sudah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Melalui PT. GTI yang mereka dirikan sejak tahun 2019, ICA dan Greddy berhasil meraup ratusan miliar uang dari banyak investor berkedok modal usaha sprei merek King Koil untuk kebutuhan rumah sakit sewaktu pandemi COVID-19.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru