Pledoi Indah Catur Dinilai Tak Ada Kaitannya dengan Pokok Perkara dan Bukan Fakta Hukum

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Indah Catur Agustin dalam Pledoinya bersyukur berada di balik jeruji besi membuatnya banyak menyadari hal-hal yang tidak pernah diketahuinya sebelumnya (Foto : FYW)

Terdakwa Indah Catur Agustin dalam Pledoinya bersyukur berada di balik jeruji besi membuatnya banyak menyadari hal-hal yang tidak pernah diketahuinya sebelumnya (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pledoi (Nota Pembelaan) Terdakwa Penipuan, Indah Catur Agustin (ICA) berjudul “Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi” yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/2024), mendapat tanggapan dari saksi pelapor Canggih Soliemin (CS) melalui salah seorang Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Impartial Law Office.

“Sesuai yang disampaikan ke persidangan, dalam penyelesaian permasalahan ini, klien kami pernah memberikan kuasa ke Advokat (ada surat kuasanya), tidak ada hubungan dengan ormas,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga  Verne Indonesia, Produk Lokal Surabaya Melejit di Eropa

Ia menilai tentang hal lain yang disampaikan Terdakwa ICA dalam pledoinya tidak ada kaitannya dengan pokok perkara dan bukan fakta hukum yang perlu dipertimbangkan.

“Apalagi Terdakwa (ICA) sebagai Direktur tahu betul tentang rangkaian perbuatan penipuan sesuai tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” serunya.

Karenanya, dia berpendapat tuntutan JPU 3 tahun sudah sesuai sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa.

“Korban lainnya juga masih banyak. Baik yang belum lapor dan yang sudah lapor di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim,” sentilnya.

Baca Juga  KNPI Jatim Dampingi dan Advokasi Paguyuban Pedagang Sungai Surabaya

Bahkan lanjutnya, kedua Terdakwa (ICA dan Greddy Hernando) ini sudah jadi Tersangka lagi di Polda Jatim kasus penipuan lagi atas laporan salah satu korban.

“Kejahatan yang dilakukan kedua Terdakwa ini dari awal sudah terencana, masif dan terstruktur,” pungkasnya.

Terdakwa ICA yang menjabat Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) dalam perkara penipuan ini diadili bersama dengan Komisaris PT. GTI Greddy Hernando (berkas perkara terpisah) karena diduga menipu uang investor CS hingga miliaran rupiah.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Lamongan, Gagalkan Penyelundupan Senjata

Greddy Hernando sendiri diketahui sebelumnya juga berstatus eks terpidana kasus penipuan dan dalam perkara ini sudah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Melalui PT. GTI yang mereka dirikan sejak tahun 2019, ICA dan Greddy berhasil meraup ratusan miliar uang dari banyak investor berkedok modal usaha sprei merek King Koil untuk kebutuhan rumah sakit sewaktu pandemi COVID-19.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB