LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak delapan wanita pramusaji disejumlah tempat hiburan di Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu diangkut anggota Satpol PP Lamongan. Pasalnya, mereka tetap melayani pengunjung ditengah pandemi Covid-19.
“Tak hanya kepada para pramusaji, pengelola dan pemilik tempat hiburan tersebut akan kami tindak,” tegas Kasatpol PP Lamongan Suprapto kepada media. Rabu (24/6/2020).
Suprapto melanjutkan, langkah ini diambil lantaran pihaknya telah mensosialisasikan penutupan sementara imbas Covid-19 sebelum bulan Ramadan. Harapannya, agar pencegahan penyebaran Covid-19 bisa optimal dengan menerapkan physical distancing.
“Razia juga sering dilakukan, tetapi tetap ada saja pengelola yang bandel,” katanya.
Suprapto menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menutup tempat hiburan jika tetap memaksa membuka usahanya. Pihaknya juga meminta anggotanya untuk meningkatkan intensitas razia baik siang atau malam hari.
“Kami juga mengharap kerjasama masyarakat, apabila mengetahui tempat hiburan yang tetap beroperasi agar bersedia melapor ke Satpol PP,” imbuhnya.
Suprapto melanjutkan, dalam razia terakhir ini, petugas menyisir beberapa tempat hiburan. Alhasil petugas mengamankan delapan wanita pramusaji beserta empat pemilik kafe, serta mengamankan 96 botol minuman keras berbagai merk.
“Keempat pemilik kafe akan kami proses, sedangkan delapan pramusaji kita pulangkan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” ucapnya.
Suprapto mengingatkan, tempat hiburan malam juga berpotensi menjadi media penyebaran dan penularan Covid -19. Sebab, mereka pasti tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, physical distancing, dan sebagainya.
“Aturannya jelas, selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi.” pungkasnya.
(Zain)