Polda Jateng Ungkap Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Amankan Barang Bukti Upal Senilai Rp. 1,26 Miliar

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi , saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Selasa, (1/11)  (IST)

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi , saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Selasa, (1/11) (IST)

SUKOHARJO, RadarBangsa.co.id – Sebuah pabrik pencetak uang palsu berikut jaringan peredarannya di sejumlah provinsi, berhasil digrebek Polda Jawa Tengah. Lima tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai Rp. 1,26 miliar berhasil diamankan petugas.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut digelar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Selasa, (1/11) siang.

Dalam kegiatan itu, turut hadir anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng

Kapolda menyebut, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya.

Pengungkapan ini juga menjadi luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.

“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” tuturnya

Irjen Ahmad Luthfi menerangkan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

“Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan (mengamankan) 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp. 1,26 Milyar. Pengungkapan di jawa tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” jelasnya.

5 tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.

Kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. Kapolda juga menyebut terdapat sejumlah tersangka yang masih DPO dan menegaskan bahwa semuanya akan segera terungkap dan tertangkap.

Dijelaskannya, kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022 dimana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp.40 juta dari tersangka SU. Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.

Selanjutnya,pPada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta.

“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujarnya.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp. 300 ribu tiap Rp. 1 juta uang palsu.

“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” terangnya.

Di Jawa Tengah sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.

Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa / upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.

Kapolda mengatakan para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga jpal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.

“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru