JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menjadi korban penggelapan kendaraan yang dijual ke Timor Leste. Kasus ini terungkap setelah dua korban melapor.
“Para korban yang merasa kehilangan kendaraan dapat berkoordinasi dengan Ditreskrimum melalui nomor 081284232366 atau 08129188904,” ujar Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/1/24).
Dalam kasus ini, tim penyidik dan Puspom TNI telah menetapkan tersangka MY, EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Kasus dimulai dari pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarta.
Korban mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan yang menunggak telah dialihkan kepada pihak lain. “Beberapa kendaraan dialihkan dan dikirim ke Jawa Timur. Ditemukan Toyota Avanza milik korban yang akan dikirim ke Pelabuhan Dili Port, Dili, Timor Leste,” jelas Direktur.
Tim penyidik berkoordinasi dengan Puspom AD dan melakukan pengecekan di gudang kosong Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga sebagai tempat penampungan. Ditemukan 46 mobil dan 214 motor hasil kejahatan di Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
“Para tersangka menjual kendaraan dengan harga bervariasi kepada empat orang Timor Leste yang dikenal melalui Facebook. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk upaya hukum di Timor Leste,” tambah Direktur.
Para tersangka mengakui melakukan aksi tersebut sejak 2022, dengan keuntungan mencapai Rp3-Rp4 miliar dalam setahun. Identitas kepemilikan kendaraan dipalsukan oleh para tersangka.
Tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. “Terdapat satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pihak dari leasing,” paparnya secara tegas.