LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Lumajang yang baru diresmikan pekan ini, tepatnya pada Kamis (8/6/2023), langsung menunjukkan taringnya.
Pasalnya, Satgas TPPO yang diketuai (Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H) menggerebek tiga lokasi berbeda di Kabupaten Lumajang, tempat tersebut diketahui telah dipakai sebagai tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Sebanyak dua perempuan dan enam laki-laki calon pekerja migran diselamatkan dari tiga lokasi tersebut. Para calon PMI itu berasal dari Lampung, Lombok, dan Jember.
“Kedua perempuan calon pekerja migran kami amankan dari Hotel Lumajang di Jalan Ahmad Yani. Sementara keenam CPMI pria ditempatkan pada lokasi di Jalan Blimbing Kelurahan Kepuharjo. Dari lokasi ketiga yang merupakan rumah kos di Jalan Musi Kelurahan Tompokersan, petugas mengamankan seorang wanita sebagai penyedia penampungan yang mana saat itu sedang bersama mantan suaminya,” ucap AKBP. Boy Jeckson dalam rilis kasus tersebut, Sabtu (10/6/2023) kemarin.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kata Boy Jeckson, kesepuluh orang tersebut beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang.
“Kami berharap bisa segera membongkar jaringan maupun sindikat penyelundupan PMI ilegal yang coba-coba menjadikan Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari wilayah operasi mereka. Kami tidak main-main dengan komitmen melawan penyelundupan PMI ilegal sebagai salah satu bentuk perdagangan orang yang merupakan tindak pidana yang merusak nilai kemanusiaan,” tegas Perwira Polisi berpangkat dua melati emas di pundaknya ini.
Dari penyelidikan sementara, terang Boy Jeckson, Satgas TPPO Polres Lumajang mengetahui wanita penyedia tempat penampungan yang saat ini berstatus terlapor telah bekerjasama dengan 13 Pekerja Lapangan (PL) untuk mencari calon pekerja migran sejak 2017. Sepanjang periode tersebut, para PL yang sudah diketahui data dirinya dan beralamat di Lumajang, Jember, Lampung, dan Banyuwangi tersebut berhasil merekrut 303 orang CPMI.
Lanjut dia, para CPMI ini menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah kepada terlapor, dengan harapan dikirim bekerja ke Australia, Jepang, dan Malaysia. “Sebagian besar uang ini dikirimkan oleh terlapor kepada operator di Jakarta untuk pembelian tiket, pembayaran hotel, dan lain-lain,” terang AKBP Boy Jeckson kemudian.
Dijelaskannya, hal itu untuk membuat calon pekerja migran percaya akan diberangkatkan ke luar negeri, mereka dibuatkan paspor dan visa wisata untuk selanjutnya dikirim ke Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Namun selanjutnya kembali ke Indonesia dengan berbagai alasan.
“Keberangkatan ke negara-negara tersebut hanya digunakan sebagai cara meyakinkan PMI, bahwa andaikata berhasil sampai di negara tujuan yang dijanjikan, akan ada orang yang bertugas mencarikan pekerjaan apapun dengan harapan sang majikan nantinya mengurus izin kerja buat mereka. Ada pula PMI yang sudah diterbangkan ke Jepang, akan tetapi sampai di sana dipulangkan oleh imigrasi, karena tidak memiliki atau mengetahui alamat tujuan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus penyelundupan CPMI ilegal ini, ungkap Boy Jeckson, adalah yang kedua kalinya, setelah penindakan serupa pada awal Maret lalu. Ketika itu, petugas dari Polres Lumajang dan Polda Jatim berhasil mengamankan 17 CPMI ilegal asal Lombok yang dijanjikan bekerja ke Arab Saudi.
“Kami akan terus menggiatkan tindakan hukum tegas terhadap penyelundupan CPMI ilegal ini. Tidak ada kompromi bagi pelaku, maupun bila ada oknum manapun yang hendak melindungi,” tegas AKBP. Boy Jeckson.