KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Tokoh masyarakat sekaligus selaku anggota dewan Fraksi PDIP warga desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Merespon positif atas upaya kepala desa Tulungrejo Bpk.Suliono untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat adanya persoalan 45 warganya yang tanah ditempatinya sudah menemukan solusi.
“Solusi tersebut Suliono selaku Kades Tulungrejo memberanikan diri untuk menjaminkan sertipikat tanah pribadinya pada Bank Jatim Cabang Batu, dengan nilai jaminan sebesar Rp.3,5 miliar. Bentuk jaminan sertipikat pribadi Suliono,merupakan langkah tepat dalam menyelesaikan piutang 45 warga pada pihak pemilik tanah,”terang Kamim Tohari,pada Senin (13/10/25).
Disebutkan lagi oleh politisi PDIP, tanah seluas sekira 4.694 M2, yang di duduki oleh 45 warga di dusun Sumbersari Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu,tahun ini sudah memasuki perjanjian akhir pembayarannya. Karena sesuai sidang gugutan di Pengadilan Negeri Malang, dari 45 warga tersebut sudah dikalahkan oleh pemilik tanahnya.
“Melihat fakta yang ada dilapangan maupun datanya, secara proses hukum dalam persidangannya maka tanah yang di duduki harus dilakukan eksekusi atau pengosongan lahan. Akan tetapi berkat ada koordinasi intens antara Kades dan pemilik tanah, maka pihak pemilik tanah bersedia dan mengabulkan tanah di tempati 45 warga bisa di angsur selama tiga tahun,”terang Kamim.
Kami selaku tokoh masyarakat desa Tulungrejo sekali anggota dewan, mengucapkan terimakasih pada Kades Suliono, rekan Dewan Komisi A, pihak Bank Jatim Batu, BPN, serta Pemkot Batu di dinas terkait, sudah memberikan support dukungan pada warga dusun Sumbersari Desa Tulungrejo atas solusi tepat dan biasa menyelesaikan 45 warga tersebut.
“Dari proses pengajuan pinjaman pada pihak Bank Jatim Cabang Batu, maka tanah tersebut harus dilakukan seplit atau pemecahan terlebih dulu dari 45 warga yang sudah menduduki puluhan tahun. Maka kejelasan kepemilikan nanti akan memudahkan pada Kades Tulungrejo bagi warga yang sudah bayar maupun sama sekali yang belum mengangsurnya,”papar pengusaha Roti Rodterdam.
Harapannya proses split tanah tersebut, sebelumnya Kades Suliono melakukan Legal Opinien (LO) dengan pihak Kejaksaan terlebih dulu. Juga melakukan LO bersama Disperkim maupun DPMPTSP, sebelum pihak BPN melakukan split tanah tersebut. Karena penyeplitan tanah akan memunculkan luasan bidang dari 45 warga yang luasan pada bidang masing-masing.
Penulis : wanto
Editor : Zainul Arifin