CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Polres Cianjur amankan dua perempuan berinisial RN, (21) dan LR, (51), atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan iming-iming uang puluhan juta rupiah kepada korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto mengatakan kasus perdagangan orang tersebut terungkap setelah ada laporan satu dari enam orang korban yang merasa dijebak kedua pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/04) kemarin.
“Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2019 dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku,” katanya saat merilis kasus tersebut.
Tono menjelaskan kedua tersangka berbagi tugas, RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.
Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp30 juta sampai ratusan juta. Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orang tua asli korban.
“Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orang tua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor,” katanya. Senin (15/04/2024).
Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang disepakati dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.
Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini baru terungkap enam orang korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah, yang memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan bagi mereka untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.