CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Satuan Narkoba Polres Cianjur mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus home industri penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Cianjur, pada Jumat (12/07/2024),
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Komplek Villa Orchid, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Kawasan Puncak.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 55.000 butir OKT dari home industri tersebut selain peralatan produksi.
“Tersangka yang berhasil diamankan di tempat kejadian adalah 4 orang dengan inisial AF (25 tahun), F (46 tahun), FB (33 tahun), dan SM (51 tahun),” ujar Kapolres.
Barang bukti yang disita meliputi 1 mesin sealer, 2 hot gun, 3 hair dryer, 4 nampan, 1 cobek dan ulekan, 29 botol kecil pewarna kue, serta 55.000 butir obat keras berbagai merek yang diduga diproduksi oleh kelompok ini.
Kapolres menambahkan, bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut, yang berhasil diamankan diantaranya Tramadol sebanyak 10.870 butir, Clorpanamhin Malate 57.450 butir, Neomethor 250 butir, Eperisone HCL 200 butir, Guafenesin 200 butir, Trifachlor 3.480 butir, Triselalitirizen 800 butir, dan Propanol HCL 200 butir.
Lebih lanjut, hasil produksi dari home industri ini didistribusikan di wilayah Cianjur, Bandung, serta beberapa melalui paket menuju Jawa Tengah.
“Menurut hasil pemeriksaan, home industri ini baru beroperasi sekitar satu bulan terakhir,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Jika 55.000 butir ini diedarkan, bisa menyelamatkan sekitar 11.000 orang, karena biasanya 1 orang mengkonsumsi 5 butir,” pungkas Kapolres.