Polres Cianjur Ungkap Home Industri Obat Keras, 55 Ribu OKT Diamankan

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cianjur jumpa pers kasus obat-obatan terlarang. (Foto: Mamat Mulyadi/Radar Bangsa)

Polres Cianjur jumpa pers kasus obat-obatan terlarang. (Foto: Mamat Mulyadi/Radar Bangsa)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Satuan Narkoba Polres Cianjur mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus home industri penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Cianjur, pada Jumat (12/07/2024),

Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Komplek Villa Orchid, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Kawasan Puncak.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 55.000 butir OKT dari home industri tersebut selain peralatan produksi.

“Tersangka yang berhasil diamankan di tempat kejadian adalah 4 orang dengan inisial AF (25 tahun), F (46 tahun), FB (33 tahun), dan SM (51 tahun),” ujar Kapolres.

Barang bukti yang disita meliputi 1 mesin sealer, 2 hot gun, 3 hair dryer, 4 nampan, 1 cobek dan ulekan, 29 botol kecil pewarna kue, serta 55.000 butir obat keras berbagai merek yang diduga diproduksi oleh kelompok ini.

Kapolres menambahkan, bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut, yang berhasil diamankan diantaranya Tramadol sebanyak 10.870 butir, Clorpanamhin Malate 57.450 butir, Neomethor 250 butir, Eperisone HCL 200 butir, Guafenesin 200 butir, Trifachlor 3.480 butir, Triselalitirizen 800 butir, dan Propanol HCL 200 butir.

Lebih lanjut, hasil produksi dari home industri ini didistribusikan di wilayah Cianjur, Bandung, serta beberapa melalui paket menuju Jawa Tengah.

“Menurut hasil pemeriksaan, home industri ini baru beroperasi sekitar satu bulan terakhir,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Jika 55.000 butir ini diedarkan, bisa menyelamatkan sekitar 11.000 orang, karena biasanya 1 orang mengkonsumsi 5 butir,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB