KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Tersangka penggelapan mobil roda empat 1 unit merk Daihatsu Xenia,dan 9 unit spd motor berbagai merek,yang berhasil diamankan oleh Polres Batu, tersangka bernama Muhammad Khamim (29) warga Dusun Binangun, Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Yang berhasil dilumpuhkan oleh Satuan Reskrim Polres Batu. Modus eperandinya dengan menyewa kendaraan bermotor yang pada akhirnya tidak dikembalikan, akhirnya para korban melaporkan pada pihak Kepolisian, dan tersangka hingga sampai saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Batu.
Menurut Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, ketika dilakukan konpers pada Senin (7/10/19) mengatakan, bahwa kasus penggelapan kendaraan bermotor ini, berawal laporan masyarakat pada Polres pada tanggal 21 Maret 2019, tersangka Muhammad Khamim tengah menyewa kendaraan bermotor roda dua dihitung per harinya Rp 70 ribu.
Karena waktu itu, kesepakatannya disewa per hari Rp 70 ribu, serta disepakati hingga empat hari lamanya, sampai tanggal 25 Maret 2019. Tetapi, pelaku tidak punya etikat baik untuk mengembalikan kendaraan yang disewanya, karena korban merasa kawatir terjadi tidak benar, akhirnya korban melaporkan ke Polisi pada 27 September 2019 lalu,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kapolres Harviadhi, bahwa Satuan Reskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku juga melakukan penggelapan sepeda motor lain berjumlah 9 unit dari berbagai merk dan 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia Nopol. N 1551 BN, dan 7 motor matic, serta satu motor Susuki Satria nopol, K 5261 EM
Harviadhi menghimbau, kepada masyarakat Malang Raya yang mungkin kehilangan atau ada laporan Polisi yang kendaraannya disewa,dan merasa ditipu atau digelapkan, silahkan hubungi kami Polres Batu, untuk melihat dan cek langsung dengan membawa dokumen surat kendaraan sebagai identitas pengambilan kendaraan bermotor,”tegas Harviadhi pada Radar Bangsa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H menambahkan bahwa modus penggelapan yang dilakukan tersangka adalah dengan menyewa kendaraan bermotor kepada personal. Bukan melalui agen jasa persewaan kendaraan bermotor.
“Untuk menjalankan modus operandinya. Karena, tersangka meminjam kendaraan dengan menggunakan satu KTP ke perorangan.
Supaya kegiatanya tidak dicurigai, tersangka dengan modus meminjam kendaraan di area Malang Raya. Tidak hanya di Kota Batu,”bebernya.
Setelah berhasil meminjam kendaraan,tersangka lalu menggadaikan kendaraan tersebut. Untuk sepeda motor digadaikan tersangka dengan harga Rp 2,5 juta. Sedangkan mobil digadaikan dengan nominal Rp 26 juta.
Akibat dari penggelapan yang dilakukan tersangka,diperkirakan nilainya hampir mencapai Rp.200 juta. Menurutnya,” tersangka Khamim, mengakui jika tindak pidana yang dilakukan dikarenakan untuk membayar jeratan hutang yang dimilikinya senilai Rp 100 juta. Dan akibat perbuatannya, maka, Khamim dijerat pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (HI)