LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Opsnal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar kasus prostitusi yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan pada Kamis (14/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang mucikari yang diketahui bernama MAR alias Alex (21), warga Dusun Kalianyar, Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi pengungkapan tersebut dan menyatakan bahwa Satreskrim Polres Lamongan terus aktif dalam memberantas praktik serupa.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Lamongan yang tengah melaksanakan patroli rutin di bawah Satgas TPPO menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait praktik prostitusi di rumah kost milik H. Lia di Desa Paji. Berbekal laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Akhirnya, pada pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami-istri. Identitas wanita adalah LS (25), warga Kabupaten Lamongan, sedangkan pria berinisial AFF (30), berasal dari Madiun,” ujar Ipda Hamzaid pada Jumat (15/11/2024).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AFF sebelumnya telah memesan jasa LS melalui Alex, sang mucikari. Alex menawarkan jasa tersebut melalui media sosial Twitter, sebelum melanjutkan komunikasi dan perjanjian tarif dengan AFF melalui aplikasi WhatsApp.
“Alex menawarkan perempuan dengan tarif sebesar Rp 500 ribu, dan mereka menyepakati harga tersebut,” jelas Ipda Hamzaid.
Setelah kesepakatan tercapai, Alex mengantar AFF ke lokasi rumah kost di Desa Paji, tempat LS telah menunggu. Di kamar yang telah disiapkan, AFF dan LS melakukan hubungan layaknya suami istri.
Petugas kemudian menginterogasi pasangan tersebut, dan mereka mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan mereka, polisi segera melacak Alex, yang ditemukan sedang duduk di sebuah warung kopi tidak jauh dari tempat kejadian.
“Alex mengakui peran sebagai perantara dalam transaksi prostitusi ini,” tambah Hamzaid.
Setelah menangkap semua pihak yang terlibat, tim kepolisian membawa mereka beserta barang bukti ke Polres Lamongan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain satu kondom bekas pakai, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 800 ribu, serta satu buah bra hitam yang ditemukan di kamar kost.
“Semua barang bukti tersebut sudah kami amankan untuk mendukung proses hukum,” tutup Ipda Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin