MAGELANG, RadarBangsa.co.id – Polres Magelang berhasil ungkap kasus penipuan arisan online. Seorang ibu rumah tangga di Mertoyudan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban. “Selain arisan online sistem menurun, pelaku ini juga melakukan penipuan investasi,” katanya saat presscon di Mako Polres Magelang (31/8/2021).
Untuk tersangka, lanjutnya diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial RDA, 29, warga Kalinegoro Mertoyudan Magelang.
“Tersangka ini membuat ARISAN MENURUN BY ECHY sejak Desember 2019. Kemudian para member/ peserta mulai tidak mendapatkan imbal/ pencairan hasil pada Januari 2021,” imbuhnya.
Kapolres juga menghimbau untuk masyarakat lebih hati hati dan waspada jika mengikuti arisan online dan semacamnya seperti ini. “Berhati-hati dalam ajakan arisan di internet atau media sosial, khususnya dengan janji- janji yang tidak masuk akal dan orang yang belum terlalu dikenal. Lalu apabila mengetahui adanya informasi mengenai arisan fiktif, dapat segera melaporkan kejadian ke Kepolisian,” himbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan AM memaparkan untuk modus yang dilakukan oleh pelaku. “Tersangka ini mengadakan arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos, dengan nama ARISAN MENURUN BY ECHY. Kemudian menawarkan kepada orang lain dengan menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar,” paparnya.
Kemudian tersangka membuat nama ARISAN MENURUN BY ECHY dan menawarkannya melalui media social Instagram.
“Pada awalnya, ARISAN MENURUN BY ECHY masih berjalan lancar, dan pelaku RDA dapat memenuhi imbal/ pencairan hasil yang harus diberikan kepada peserta,” ujarnya.
Secara matematis, lanjutnya dalam model arisan tersebut, pelaku sebagai admin ataupun owner hanya memperoleh keuntungan dari alokasi biaya admin per kloter/grup. Sedangkan seluruh peserta diberikan keuntungan.
“Namun, tersangka memperoleh tambahan keuntungan dengan adanya identitas-identitas fiktif tersebut. Selain itu, uang modal/ setoran dari para peserta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Peserta arisan tersebut didominasi oleh wanita, dari berbagai kalangan pekerjaan maupun mahasiswa, yang belum maupun sudah berumah-tangga,” terangnya.
Dalam kejadian tersebut, kata Alfan para peserta arisan itu mengalami kerugiaan sekitar 300 juta. “Untuk total member ada 55 orang,” tegasnya.
Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan; Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHPidana; dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,”pungkasnya.
(Nanik/Welly)
Radar Bangsa Perwakilan Jateng-DIY