Polres Mojokerto Tangkap Debt Collector Ilegal Pelaku Perampasan Mobil Pajero Sport

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus debt collector ilegal, Senin (2/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus debt collector ilegal, Senin (2/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum debt collector ilegal. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JS, RW, dan MM diamankan aparat kepolisian pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya setelah melalui proses penyelidikan intensif. Kasus ini menjadi perhatian karena modus pelaku dilakukan dengan cara menghadang korban di jalan raya.

Peristiwa bermula pada 15 September 2025 di Dusun Mengelo Selatan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat itu korban yang tengah mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero Sport dihentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan.

Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari kendaraan dengan dalih penarikan unit kredit bermasalah. Tanpa menunjukkan dokumen resmi maupun putusan pengadilan, kendaraan tersebut dibawa kabur dan selanjutnya dijual seharga Rp80 juta.

Hasil penjualan mobil kemudian dibagi rata di antara para pelaku. Polisi berhasil mengungkap identitas tersangka berdasarkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan para tersangka kini dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku debt collector tanpa dilengkapi dokumen resmi dan mekanisme hukum yang sah,” ujar Aldhino.

Ia menegaskan, setiap proses penarikan kendaraan wajib melalui prosedur hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi di jalan.

“Apabila masyarakat mengalami pemaksaan atau perampasan kendaraan di jalan, segera tolak dan laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Penulis : Budiono-RB

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan
Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas
Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C
Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan
Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:05

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Kamis, 17 September 2026 - 10:49

Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42

Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas

Kamis, 17 September 2026 - 10:35

Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C

Kamis, 17 September 2026 - 10:28

Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan

Berita Terbaru