PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dandim 0819 Pasuruan Letkol Arh Burhan Fajari Arfian S.Sos dan diikuti seluruh Anggota Polres Pasuruan, PJU Polres Pasuruan, Anggota TNI juga Pemda serta Mitra Kambtimas lainnya melaksanakan apel Ops Lilin 2020 dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan tahun baru 2021 Senin 21/12 /2020.
Dalam sambutan Kapolres Pasuruan menyampaikan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin2020 dalam rangka pengamanan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun Baru 2021, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan Mitra Kamtibmas lainnya.
“Perayaan Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oleh masyarakat secara universal ini, dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian.” Kata Kapolres
Kapolres Pasuruan mengatakan, peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar Lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin-2020 yang akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum yang tegas dan profesional,” Lanjut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H. M.H.
“Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, nyaman.” Pungkas Rofiq
Kapolres juga menambahkan, dalam pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polri telah mempersiapkan 83.917 personel Polri, 15.842 personel TNI, serta 55.086 personel instansi terkait lainnya. Personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos pengamanan juga 675 Pos Pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan yang terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar.
(Andik)