PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM dan wartawan media online terhadap Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Sugiandono, menyebutkan bahwa kasus pemerasan ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
“Aksi pemerasan ini dilakukan dengan ancaman akan melaporkan pembangunan desa yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami terus mendalami perkara ini,” ujar Sugiandono, Selasa (21/1/2025).
Sugiandono juga menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat dugaan bahwa dua Kepala Desa lainnya juga menjadi korban pemerasan serupa yang dilakukan oleh dua oknum tersebut. Penyidikan ini diperoleh setelah pihaknya meminta keterangan dari korban serta kepala desa lain yang mendampingi.
“Dari hasil penyelidikan, ada informasi dari saksi bahwa dua kepala desa lain juga menjadi korban. Namun, mereka berada dalam wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, sehingga kami mendorong mereka untuk segera melapor,” jelas Sugiandono.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa kedua pelaku, namun keduanya belum mengungkapkan secara jelas berapa banyak kepala desa yang telah menjadi korban tindakan mereka. Sugiandono mengimbau kepada korban lain untuk segera melapor.
“Pelaku belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah korban. Kami sarankan kepada kepala desa lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada Polres Probolinggo Kota,” ujar Sugiandono.
Dua pelaku yang ditangkap, ZA (47) dan HA (40), ditangkap pada Senin (20/1/2025) setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Satap Efendi. Modus operandi pelaku dimulai dengan klaim bahwa mereka menemukan proyek pembangunan desa yang dinilai tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Meskipun korban, Satap Efendi, menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dengan RAB, kedua pelaku tetap bersikeras untuk menyatakan sebaliknya.
Keduanya kemudian meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk menutup mulut, dan mengancam akan melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Korban akhirnya hanya dapat membayar Rp 5 juta.
Atas tindakan pemerasan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Satreskrim Polres Probolinggo kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : radarbromo