Polres Purbalingga Amankan Pengguna Sekaligus Pengedar Obat Terlarang

- Redaksi

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA, RadarBangsa.co.id – Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini tersangka berinisial BFP (22) seorang sopir warga Kecamatan Rembang, PurbaIingga diamankan berikut barang buktinya.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam saat memberikan keterangan, Kamis (29/4/2021) mengatakan Satreskoba Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka berinisial BFP (22) diamankan karena kedapatan membawa obat terlarang.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan namun juga keprihatinan dimana masih ada saja pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ucap Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satreskoba Iptu Fajar Kartika.

Baca Juga  Buang Hajat di Saluran Irigasi Larangan Ditemukan Mengambang

Dijelaskan bahwa tersangka diamankan sesaat setelah mengambil obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Sabtu (24/4/2021) lalu. Setelah sebelumnya tersangka membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online.

“Tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain,” jelasnya.

Baca Juga  SPBU Manembo-nembo di Jalan Trans Manado Bitung, Diduga Melanggar Aturan

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku membeli obat terlarang secara online seharga Rp. 300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp. 3 ribu perbutir.

Baca Juga  Jumlah Pemudik di Purbalingga Terpantau, Mulai Ada Peningkatan

“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga kalinya, ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

(Oki/Agus P)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB