Polres Purbalingga Amankan Pengguna Sekaligus Pengedar Obat Terlarang

- Redaksi

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA, RadarBangsa.co.id – Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini tersangka berinisial BFP (22) seorang sopir warga Kecamatan Rembang, PurbaIingga diamankan berikut barang buktinya.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam saat memberikan keterangan, Kamis (29/4/2021) mengatakan Satreskoba Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka berinisial BFP (22) diamankan karena kedapatan membawa obat terlarang.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan namun juga keprihatinan dimana masih ada saja pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ucap Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satreskoba Iptu Fajar Kartika.

Dijelaskan bahwa tersangka diamankan sesaat setelah mengambil obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Sabtu (24/4/2021) lalu. Setelah sebelumnya tersangka membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online.

“Tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain,” jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku membeli obat terlarang secara online seharga Rp. 300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp. 3 ribu perbutir.

“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga kalinya, ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

(Oki/Agus P)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB