TEGAL, RadarBangsa.co.id – Pagi ini Kepolisian Resor Tegal menggelar Konferensi Perss kepada awak media mengenai pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan perumahan siap huni di wilayah Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Didi Dewantoro, S.I.K., S.H saat memimpin konferensi pers mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap penipuan perumahan yang dikelola PT. Rosalia Sukses Propertindo yang membuka penawaran penjualan perumahan menggunakan media sosial Facebook. Para konsumen yang memberikan uang DP dijanjikan bisa menempati rumah pada bulan januari 2021, sedangkan konsumen yang membayar lunas dijanjikan bisa menempati pada bulan November 2020. Setelah menerima pembayaran DP maupun lunas pihak PT. Rosalia Sukses Propertindo tidak membangun dan menyediakan perumahan bagi konsumen yang telah di janjikan kepada para konsumen.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, S.I.K., S.H menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari puluhan konsumen yang mengaku tertipu. “Selain 17 orang yang melapor ke Polres Tegal, pasti ada lagi konsumen yang menjadi korbannya,” ujarnya saat konferensi pers di loby Polres Tegal, Rabu (19/05/2021).
Menurut penyelidikan total kerugian masyarakat atau konsumen yang tertarik dengan pengembanagan perumahan siap huni yang di kelola oleh PT. Rosalia Sukses Propertindo yang telah membayar DP maupun cass ada sebesar Rp1.231.000.000. – ( satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Sementara itu, pelaku penipuan berinisial RI (34) yang merupakan warga Dusun Srumbung Gunung Desa Poncoruso Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang mengaku bahwa uang hasil penipuan penjualan perumahan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya dan Sebagian untuki membeli mobil yang sekarang sudah di sita oleh kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(Oki/Agus P)