Polresta Banyumas Gerebek Pabrik Gula Rafinasi di Ajibarang

- Redaksi

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, RadarBangsa.co.id – Kamis, (22/4) bertempat di Lobi Mapolresta Banyumas, Kapolresta Banyumas melaksanakan kegiatan konferensi pers tentang keberhasilan ungkap kasus pengolahan gula rafinasi industri dengan molase.

Didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Kasubag Humas, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya mengamankan gula rafinasi diwilayah Ajibarang tersebut berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan dari satgas Mabes Polri.

“Gula rafinasi ini dalam penggunaannya menyalahi prosedur karena peruntukannya untuk industri namun yang kita temukan di lapangan adalah gula rafinasi yang dicampur molase kemudian dipindahkan ke dalam gula kristal kemudian dipasarkan dan jika sampai dikonsumsi oleh konsumen secara lansung akan sangat berbahaya bagi kesehatan”, terang Kapolresta Banyumas.

“Dari hasil pengakuan pelaku GP warga Ajibarang ini bahwa gula rafinasi tersebut sudah diedarkan ke daerah Jawa Barat sekitar 7 bulan, sedangkan untuk peredaran di wilayah Kabupaten Banyumas masih kami dalami”, imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Berry menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan Jumat (16/4) beserta barang bukti berupa satu unit truk Mitsubushi warna kuning, satu unit truk Mitsubishi warna kuning kombinasi, satu unit timbangan digital, satu unit alat jahit kantong, satu buah alat untuk mengambil hasil campuran yang terbuat dari potongan kaleng cat 5 kilogram, satu ember bekas cat 25 kilogram, sembilan kanting tempat gula kemasan 50 kilogram, empat buah cangkul, tiga buah ember bekas ukuran 25 kilogram berisi molase, 20 Ton gula rafinasi dan 10 Ton gula rafinasi yang sudah diolah.

“Pemilik usaha mengolah gula rafinasi industri dicampur menggunakan molase kemudian diaduk. Dengan komposisi 5 ton gula dicampur 25kg molase. Setelah rata campuran tersebut dimasukan kedalam kantong kemasan 50kg dan dijual untuk konsumsi. Bahan gula rafinasi dijual seharga 510 ribu per karung dan setelah diolah dijual seharga 525 ribu per karung”, ungkap Kompol Berry.

Pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b sebagaimana diubah pasal 44 angka 4 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tutupnya.

(Oki/Agus P)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB