BANYUMAS, RadarBangsa.co.id – Kamis, (22/4) bertempat di Lobi Mapolresta Banyumas, Kapolresta Banyumas melaksanakan kegiatan konferensi pers tentang keberhasilan ungkap kasus pengolahan gula rafinasi industri dengan molase.
Didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Kasubag Humas, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya mengamankan gula rafinasi diwilayah Ajibarang tersebut berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan dari satgas Mabes Polri.
“Gula rafinasi ini dalam penggunaannya menyalahi prosedur karena peruntukannya untuk industri namun yang kita temukan di lapangan adalah gula rafinasi yang dicampur molase kemudian dipindahkan ke dalam gula kristal kemudian dipasarkan dan jika sampai dikonsumsi oleh konsumen secara lansung akan sangat berbahaya bagi kesehatan”, terang Kapolresta Banyumas.
“Dari hasil pengakuan pelaku GP warga Ajibarang ini bahwa gula rafinasi tersebut sudah diedarkan ke daerah Jawa Barat sekitar 7 bulan, sedangkan untuk peredaran di wilayah Kabupaten Banyumas masih kami dalami”, imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Berry menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan Jumat (16/4) beserta barang bukti berupa satu unit truk Mitsubushi warna kuning, satu unit truk Mitsubishi warna kuning kombinasi, satu unit timbangan digital, satu unit alat jahit kantong, satu buah alat untuk mengambil hasil campuran yang terbuat dari potongan kaleng cat 5 kilogram, satu ember bekas cat 25 kilogram, sembilan kanting tempat gula kemasan 50 kilogram, empat buah cangkul, tiga buah ember bekas ukuran 25 kilogram berisi molase, 20 Ton gula rafinasi dan 10 Ton gula rafinasi yang sudah diolah.
“Pemilik usaha mengolah gula rafinasi industri dicampur menggunakan molase kemudian diaduk. Dengan komposisi 5 ton gula dicampur 25kg molase. Setelah rata campuran tersebut dimasukan kedalam kantong kemasan 50kg dan dijual untuk konsumsi. Bahan gula rafinasi dijual seharga 510 ribu per karung dan setelah diolah dijual seharga 525 ribu per karung”, ungkap Kompol Berry.
Pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b sebagaimana diubah pasal 44 angka 4 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tutupnya.
(Oki/Agus P)