SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Polresta Sidoarjo merilis kronologis dan motif pembunuhan tragis yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya di dalam rumah mereka di Gang Perahu, Tambak Rejo, Waru, pada 13 November 2024. Kasus ini mengungkap kejadian memilukan yang bermula dari cekcok keluarga.
Dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa tersangka, HK, tega menghabisi nyawa ibunya, SW, akibat percekcokan yang terjadi setelah ibunya membangunkannya untuk membeli sembako.
“Saat tersangka tidur, ia dibangunkan oleh ibunya untuk membeli sembako. Karena tidak segera beranjak, dari pengakuannya, tersangka dilempar kursi kayu dan dipukul oleh ibunya,” ungkap AKP Fahmi, pada Senin (25/11).
Tersulut emosi, HK mengambil pisau dapur untuk menyerang ibunya. Korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan tersangka. Namun, percekcokan semakin memanas ketika korban menantang HK dengan ucapan, *‘Ayo kalau berani.’* Amarah HK memuncak hingga ia menyerang ibunya dengan pisau tersebut, mengakibatkan luka serius pada lengan, leher, punggung, pipi, dan telinga korban.
Setelah melukai ibunya hingga berlumuran darah, SW terjatuh di ruang tengah. Tersangka kemudian menyimpan pisau di bak mandi, membersihkan diri, dan berganti pakaian. Ketika korban berteriak meminta tolong, suara tersebut terdengar oleh tetangga sekitar. Dalam upaya untuk menghentikan teriakan ibunya, HK menyekap mulut korban dan membawanya ke kamar. Tindakan ini berujung pada meninggalnya korban akibat luka parah dan kehabisan darah.
Mendengar kegaduhan, warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru. Petugas yang datang ke lokasi langsung menangkap HK dan membawanya ke Mapolsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah pisau dapur, kursi kayu, sarung, handuk, sarung bantal, celana jeans, kaos kaki, dan celana yang digunakan tersangka. Barang-barang ini menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Tersangka HK dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga komunikasi dalam keluarga agar permasalahan tidak berujung pada kekerasan, apalagi kasus tragis seperti ini. Peran lingkungan sekitar juga penting untuk melaporkan segera jika melihat indikasi kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Kasus pembunuhan ini menjadi pelajaran penting akan perlunya pengelolaan emosi dan komunikasi dalam keluarga. Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin