Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SU pelaku saat diamankan Polisi (ist)

SU pelaku saat diamankan Polisi (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyalahgunaan media social, Senin (25/11/2024). Korban berinisial LF (32), seorang wanita yang pernah bekerja sebagai pemandu lagu, menjadi sasaran pelaku berinisial SU (28).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan kronologi kasus ini. Pada tahun 2020, saat LF bekerja di sebuah tempat karaoke, pelaku SU berulang kali menawarinya untuk melayani pria hidung belang. Tawaran tersebut terus-menerus ditolak oleh korban. Namun, pelaku kemudian meminta akun Facebook korban dan menyalahgunakannya dengan memposting foto-foto LF untuk menarik pelanggan.

“Setelah pelaku SU mendapatkan akun Facebook korban, akun tersebut digunakan untuk menawarkan LF kepada pria hidung belang. Pada 18 November 2024, korban akhirnya diajak oleh pelaku untuk melayani seorang pria di sebuah hotel di Sidoarjo,” terang AKP Fahmi Amarullah.

Pelaku mematok tarif sebesar Rp 700.000 untuk layanan tersebut, dengan pembagian Rp 200.000 untuk dirinya dan Rp 500.000 untuk korban. Berdasarkan bukti ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana perdagangan manusia. “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban kejahatan siber maupun tindak pidana lainnya,” tambah AKP Fahmi.

Terhadap pelaku SU, Polresta Sidoarjo menerapkan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika menemukan kasus serupa. “Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar praktik perdagangan manusia bisa dicegah sejak dini. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus ini,” ujar AKP Fahmi.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. Kepolisian juga berjanji akan terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Sidoarjo.

Dengan penangkapan ini, Polresta Sidoarjo berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus kejahatan yang melibatkan media sosial. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa tindakan perdagangan manusia akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Lapas Kelas I Semarang berhasil panen sayur perdana
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli
LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang
Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang
Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan
Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:12 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:35 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:39 WIB

Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:18 WIB

Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan

Kamis, 28 November 2024 - 14:34 WIB

Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup

Berita Terbaru

Kadishub Batu Hendry Suseno menyampaikan pidato penutupan Sosialisasi pada Jukir Batu (Dok Istimewa)

Politik - Pemerintahan

336 Jukir Kota Batu Dioptimalkan untuk Penuhi Target Retribusi Parkir

Kamis, 5 Des 2024 - 19:05 WIB

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat menerima penghargaan IGA 2024 di Hotel Mercure Surabaya (ist)

Nasional

Lamongan Raih Predikat Daerah Sangat Inovatif di IGA 2024

Kamis, 5 Des 2024 - 18:50 WIB