SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto serta melaksanakan atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam kasus ini, pihak berwajib menemukan modus operandi baru dengan menggunakan microtube sebagai alat distribusi narkotika. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (30/10).
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sedati.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Sedati, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat. Pada 21 Oktober 2024, kami berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AC,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing dalam keterangannya.
Setelah menangkap AC, polisi melakukan interogasi mendalam hingga akhirnya kasus ini berkembang dan berhasil mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat. “Dari hasil interogasi terhadap tersangka AC, tim kami berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu MM, DSB, dan seorang perempuan berinisial NNA yang ditangkap di Jombang,” tambah Kapolresta Sidoarjo.
Dalam penggerebekan yang melibatkan keempat tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu dan 240 butir pil ekstasi. Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa nilai total barang bukti tersebut mencapai sekitar 1,5 miliar rupiah untuk sabu dan 240 juta rupiah untuk pil ekstasi.
“Barang bukti yang kami amankan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 20.000 jiwa dari bahaya narkotika,” lanjutnya.
Kapolresta Sidoarjo juga menjelaskan mengenai modus baru yang digunakan para pelaku, yaitu menggunakan microtube sebagai media pengiriman. Teknik ini memungkinkan pengiriman narkotika dalam bentuk yang lebih sulit terdeteksi.
“Modus baru ini menunjukkan bagaimana para tersangka berperan sebagai operator sekaligus bandar, dengan menggunakan microtube untuk menyembunyikan dan mengirimkan barang haram tersebut,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami adanya kemungkinan jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam kasus ini.
“Dari kemasan yang kami temukan, terlihat bahwa bungkus barang haram tersebut menggunakan tulisan dari negara lain. Hal ini mengindikasikan adanya potensi keterlibatan jaringan narkotika internasional,” terang Kapolresta Sidoarjo.
Keempat tersangka yang saat ini telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal hingga 10 miliar rupiah.
“Kami harap dengan penegakan hukum ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk memutus rantai peredaran barang haram ini. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam jeratan narkotika,” tegas Kombes Pol. Christian Tobing.
Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polresta Sidoarjo ini sejalan dengan program prioritas Kapolri dan Kapolda Jatim dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba dalam 100 hari kerja. Keberhasilan ini diharapkan mampu menekan angka peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sidoarjo, serta memutus jaringan narkotika yang semakin berkembang dengan berbagai modus.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang terus mengintai. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,”tutupnya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin