LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejadian tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin terjadi di halaman kantor SDN BakalanPule II pada Rabu (08/05) dini hari.
Pelaku, yang mengenakan jaket hoody warna hitam, berhasil masuk ke halaman sekolah dengan cara merusak pintu pagar dan halaman kantor, seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tikung, Polres Lamongan, untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Tikung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sono. SH, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku yang berinisial NLP (25) ditangkap di Perum Griya Permata Insani, pada Rabu (08/05) siang hari 12.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tikung, IPTU Sono, SH, dalam keterangannya mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku atas tindakan yang dilaporkan. :Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku., “katanya
Dia juga menambahkan, keamanan lingkungan sekolah merupakan prioritas kami. “Kami akan terus melakukan patroli dan upaya pencegahan lainnya untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,”tambahnya.
Tindak pidana masuk tanpa izin ke halaman sekolah bukanlah hal yang sepele, mengingat hal tersebut dapat mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah.
“Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, dapat memberikan efek jera kepada potensial pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar,” tegasnya
Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menginformasikan kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib. “Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,”tandasnya.