LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung, Polres Lamongan, berpartisipasi dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai kepemiluan yang diselenggarakan oleh Panwascam Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, pada hari Minggu, (27/10). Kegiatan yang berlangsung di Gedung KPRI ini dihadiri oleh sekitar 100 orang, termasuk perwakilan dari instansi pemerintahan dan narasumber ahli di bidang kepemiluan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan, memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses pemilihan.
Mudhofar, Ketua Panwascam Tikung, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir.
“Saya selaku Panwascam Kecamatan Tikung menghadirkan bapak dan ibu sekalian sesuai dengan arahan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Lamongan guna menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024,” ujar Mudhofar. Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengajak masyarakat agar berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan.
Sementara, Anggraito, S.H., Sekcam Tikung, mengucapkan terima kasih kepada Panwascam atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
“Kami dari Forkopimcam Tikung sangat menghargai keterlibatan Panwascam di setiap tahapan pilkada. Dengan demikian, kami dapat selalu mengetahui perkembangan pelaksanaan tahapan pilkada,” jelasnya. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik hingga selesai.
IPDA Andi Nurcahya, S.H., yang mewakili Kapolsek Tikung, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada.
“Kami berharap pelaksanaan pengamanan Pilkada tetap kondusif. TNI-Polri akan menjaga netralitas selama proses ini. Kami juga mengingatkan agar tidak bosan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pelanggaran yang mungkin terjadi, terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai tempatnya,” tegasnya.
Para narasumber yang dihadirkan, di antaranya Miftahul Badar, Mohtar Fadli, S.H., dan Heri Kuswanto, memberikan materi tentang aspek hukum dan teknis yang harus dipahami oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Mereka menjelaskan mengenai peraturan dan tata cara pemungutan suara yang akan diterapkan dalam Pilkada mendatang.
Mudhofar mengingatkan kepada seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam mensosialisasikan pentingnya penggunaan hak suara.
“Mari kita bersama-sama mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berkualitas. Dengan pengetahuan yang baik, kita dapat berkontribusi untuk memilih pemimpin yang tepat bagi daerah kita,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin