Positif! Mantan Kades Baleasri Magetan Dijebloskan ke Penjara, Masalah DD dan ADD 2017-2018

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakai Baju Tahanan, Mantan Kepala Desa Baleasri, Emy Hariyono,

Pakai Baju Tahanan, Mantan Kepala Desa Baleasri, Emy Hariyono,

MAGETAN, RadarBangsa.co,id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan Jawa Timur, akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018.

“Mantan Kepala Desa Baleasri, Emy Hariyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggungjawab atas kerugian Negara terkait dugaan korupsi DD dan ADD sebesar 248 juta rupiah,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Kamis (08/10).

Menurutnya, hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Magetan telah mencurigai bahwa, mantan Kades Baleasri terlibat kuat terkait kasus proyek fiktif penggelapaan Dana Desa tahun 2017-2018 lalu, yang telah merugikan negara sebesar Rp.248 juta. “Setelah bukti kuat, hari ini kita lakukan penahanan,” ungkap Kajari Magetan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang- Undang (UU) 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Ancman Hukuman 20 Tahun Penjara. Saat ini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Magetan.

“Kita bakal terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Baleasri, sembari menunggu persidangan dari PN Tipikor Surabaya. Kalau di persidangan nanti mengarah ke tersangka lain, baru kita tindak lanjuti,” tegas Kajari Magetan.

Sumber :Arya-Media.com

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB