MAGETAN, RadarBangsa.co,id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan Jawa Timur, akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018.
“Mantan Kepala Desa Baleasri, Emy Hariyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggungjawab atas kerugian Negara terkait dugaan korupsi DD dan ADD sebesar 248 juta rupiah,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Kamis (08/10).
Menurutnya, hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Magetan telah mencurigai bahwa, mantan Kades Baleasri terlibat kuat terkait kasus proyek fiktif penggelapaan Dana Desa tahun 2017-2018 lalu, yang telah merugikan negara sebesar Rp.248 juta. “Setelah bukti kuat, hari ini kita lakukan penahanan,” ungkap Kajari Magetan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang- Undang (UU) 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Ancman Hukuman 20 Tahun Penjara. Saat ini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Magetan.
“Kita bakal terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Baleasri, sembari menunggu persidangan dari PN Tipikor Surabaya. Kalau di persidangan nanti mengarah ke tersangka lain, baru kita tindak lanjuti,” tegas Kajari Magetan.
Sumber :Arya-Media.com