Pr Diamankan Polsek Sambeng Lamongan, Gegara Angkut Kayu Jati Glondongan Tanpa Dokumen Lengkap

- Redaksi

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pr berikut berang buktinya saat diamankan petugas di Mapolsek Sambeng. [IST]

Tersangka Pr berikut berang buktinya saat diamankan petugas di Mapolsek Sambeng. [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria Pr (52) warga Dusun Tampingrejo Desa Kreteranggon Kecamatan Sambeng diamankan Polsek Sambeng. Pasalnya Ia diduga melakukan penebangan kayu jati melik perum perhutani yang berada di kawasan hutan milik negara tepatnya di petak 48. C RPH Banyuasin BKPH Kambangan KPH Mojokerto turut Desa Kreteranggon.

Kapolsek Sambeng AKP Moh. Thoyib menjelaskan penangkapan tersangka ini bermula petugas perhutani sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah RPH Ngegreng dan RPH Banyuasin. Saat petugas berada di Dusun Tampingrejo Desa Kreteranggon dan hendak masuk menuju ke dalam hutan mendapati tersangka sedang menarik atau mendorong alat angkut berupa gledekan dan diatas terdapat muatan batangan kayu yang diduga kayu jati hasil penebangan liar

“Tersangka di amankan saat hendak mengangkut kayu jati hasil penebangan liar dengan menggunakan sebuah kendaran gledekan dan ditarik dengan sepeda motor,” ungkapnya Senin (21/12)

Masih kata Ipda Fahrur Rozi, begitu tersangka sudah dekat, petugas perhutani menanyakan perihal asal – usul batangan kayu jati tersebut. Karena diduga kayu jati tersebut berasal dari hasil hutan milik perum perhutani. “Petugas menanyakan tentang asal usul kayu dan surat-surat kelengkapan dokumen kayu, namun tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat dimaksud,” terangnya.

Selain, tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti yakni alat angkut berupa gledekan dan sebanyak empat batang kayu yang berbentuk glondongan bulat berbagai ukuran.

Di hadapan penyidik Polsek Sambeng, tersangka mengakui semuanya. Dengan adanya kejadian tersebut dalam hal ini Perum Perhutani KPH Mojokerto mengalami kerugian materiil dengan taksir lebih kurang sebesar Rp 1.314.000,- (satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam
pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya.

(RB)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru