LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria Pr (52) warga Dusun Tampingrejo Desa Kreteranggon Kecamatan Sambeng diamankan Polsek Sambeng. Pasalnya Ia diduga melakukan penebangan kayu jati melik perum perhutani yang berada di kawasan hutan milik negara tepatnya di petak 48. C RPH Banyuasin BKPH Kambangan KPH Mojokerto turut Desa Kreteranggon.
Kapolsek Sambeng AKP Moh. Thoyib menjelaskan penangkapan tersangka ini bermula petugas perhutani sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah RPH Ngegreng dan RPH Banyuasin. Saat petugas berada di Dusun Tampingrejo Desa Kreteranggon dan hendak masuk menuju ke dalam hutan mendapati tersangka sedang menarik atau mendorong alat angkut berupa gledekan dan diatas terdapat muatan batangan kayu yang diduga kayu jati hasil penebangan liar
“Tersangka di amankan saat hendak mengangkut kayu jati hasil penebangan liar dengan menggunakan sebuah kendaran gledekan dan ditarik dengan sepeda motor,” ungkapnya Senin (21/12)
Masih kata Ipda Fahrur Rozi, begitu tersangka sudah dekat, petugas perhutani menanyakan perihal asal – usul batangan kayu jati tersebut. Karena diduga kayu jati tersebut berasal dari hasil hutan milik perum perhutani. “Petugas menanyakan tentang asal usul kayu dan surat-surat kelengkapan dokumen kayu, namun tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat dimaksud,” terangnya.
Selain, tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti yakni alat angkut berupa gledekan dan sebanyak empat batang kayu yang berbentuk glondongan bulat berbagai ukuran.
Di hadapan penyidik Polsek Sambeng, tersangka mengakui semuanya. Dengan adanya kejadian tersebut dalam hal ini Perum Perhutani KPH Mojokerto mengalami kerugian materiil dengan taksir lebih kurang sebesar Rp 1.314.000,- (satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam
pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya.
(RB)