JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Perlu disampaikan bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai institusi perlindungan Anak independen di Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya tetap konsisten dalam membela hak – hak anak di Indonesia, terutama hak hidup anak untuk bisa bertumbuh dan berkembang secara sehat.
Dalam mewujudkannya tentu tak mudah. Komnas Anak dihadapkan dengan berbagai kepentingan lain yang justru tidak sejalan dengan tujuan melindungi hak anak di Indonesia, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam sambutannya yang disampaikan dalam acara Peringatan Hari Kartini 2022 Seminar dan Diskusi Ilmiah menyelamatkan kesehatan Anak, Bayi, janin dan ibu dari bahaya Bisphenol A (BPA) di Sekretariat Komnas Anak Kamis 21 April 2022
Salah satu contohnya perjuangan Komnas Perlindungan Anak untuk berjuang agar kemasan plastik terbebas dari BPA, tutur Arist
Lebih lanjut Arist menjelaskan, sudah tidak perlu berdebat lagi. Karena Berdasarkan penelitian baik universitas dalam negeri maupun luar negeri, juga jurnal – jurnal penelitian internasional menyimpulkan bahwa Bisphenol A atau BPA dapat mengakibatkan berbagai jenis penyakit. Di antaranya kanker, impotensi, syaraf, kelahiran bayi prematur dan autisme. Serta jenis penyakit lain yang tak kalah bahayanya.
Keinginan agar kemasan plastik bebas BPA tentu menjadi kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pemegang regulator. Di sini Komnas Perlindungan Anak sangat mengapresiasi BPOM yang telah bersedia mendengarkan masukan masyarakat luas termasuk Komnas Perlindungan Anak dan bahkan telah bersedia pula melakukan penelitian untuk membuktikan bahwa BPA berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Dan hasil penelitian dari BPOM itu membuktikan bahwa BPA bukan saja berbahaya bagi anak anak, bayi balita dan janin tetapi juga bagi semua tingkatan usia.
Karena sikap responsif BPOM yang sangat positif, setelah melakukan penelitian kemudian segera mengubah Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, Komnas Perlindungan Anak sangat mengapresiasi.
Karena itu, sebagai wujud dukungan terhadap BPOM, Komnas Perlindungan Anak sengaja mendatangi kantor BPOM dan disambut ramah oleh Ibu dra Rita Endang, Spt M. Kes Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan olahan.
Dalam pertemuan itu, Komnas PA menyatakan dukungan kepada BPOM yang telah merampungkan Rancangan Perubahan Perka No : 31 Tahun 2018. Menurut BPOM Rancangan Perubahan Perka Nomor : 31 Tahun 2018 tersebut sudah di tangan Sekretaris Kabinet tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
Namun disayangkan menurut informasi yang diterima Komnas Perlindungan Anak, kenapa Presiden belum juga mengesahkan, disinyalir ada pihak yang mengintervensi agar Perubahan Perka tersebut tidak disahkan.
Adapun pihak yang patut diduga pihak yang mengintervensi selain industri juga salah satu Menko.
Ini tentu sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum. Bagaimana mungkin kesehatan anak anak tidak lebih penting dari ekonomi?
Padahal pelabelan tersebut bukan untuk mematikan industri AMDK. Tapi agar tata kelola di bidang pangan olahan makin maju. Sehingga ekonominya maju, kesehatan anak anak juga terlindungi, kritik Arist.
Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, yakni dalam Rangka Peringatan Hari Kartini, Komnas Perlindungan Anak mengajak para Kartini Milenial yang mempunyai visi sama untuk melindungi kesehatan anak anak dengan cara mendukung langkah BPOM dsn mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Perubahan Perka Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Diakhir acara Seminar dan Diskusi Ilmiah menyelamat anak Indonesia dari bahaya BPA diskhir acara seluruh peserta Diskusi menyampaikan Deklarasi dan Pernyataan Sikap mendukung langkah BPOM dan pemerintah untuk mengesahkan Perka No. 31 Tahun 2018 gina melindungi kesehatan anak, bayi, janin dan ibu dari bahaya BPA, demikian Arist menjelaskan di akhir sambutanya.