Prof Oscar Nilai RS Layak Diputus Bebas

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Oscarius Y.A Wijaya sewaktu diwawancarai awak media, Senin (5/8/2024) siang (Foto :FYW)

Prof. Oscarius Y.A Wijaya sewaktu diwawancarai awak media, Senin (5/8/2024) siang (Foto :FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Prof. Oscarius Y. A Wijaya, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa RS dalam perkara menggunakan gelar Akademik tanpa hak angkat bicara menyikapi vonis pidana penjara selama 5 bulan dengan percobaan 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

“Saya menghormati dan menghargai putusan Hakim. Karena adalah _ius curia novit_ atau orang tahu hukum,” ucap Oscar, panggilan karibnya, seusai sidang pembacaan putusan Terdakwa RS  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024) siang.

Namun sebagai PH-nya, ia kurang puas karena waktu RS menggunakan ijazah itu (Magister Hukum Islam) Undar (Universitas Darul Ulum) Jombang ada dasarnya seperti dari segala argumentasi yang saya kemukakan di hadapan rekan-rekan maupun di persidangan.

“Perkara ini hanya permasalahan administratif saja,” tandasnya.

Disinggung apakah Hakim mengabaikan ijazah S2 Magister Hukum Islam dari Undar Jombang dan Permenag (Peraturan Menteri Agama) Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dan perubahannya, Profesor Hukum ini membenarkan hal itu tidak dihargai dan dipertimbangkan oleh Hakim

“Tapi tidak masalah, karena masih ada upaya lain,” ujarnya optimistis.

Oscar menambahkan dirinya selaku PH menilai Terdakwa layak mendapatkan putusan bebas (_Vrijspraak_) atau minimum putusan lepas (_Onslag van recht vervolging_).

“Masalah banding atau tidak nanti saya rundingan dengan tim,” pungkasnya.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru