Prof Oscar Nilai RS Layak Diputus Bebas

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Oscarius Y.A Wijaya sewaktu diwawancarai awak media, Senin (5/8/2024) siang (Foto :FYW)

Prof. Oscarius Y.A Wijaya sewaktu diwawancarai awak media, Senin (5/8/2024) siang (Foto :FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Prof. Oscarius Y. A Wijaya, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa RS dalam perkara menggunakan gelar Akademik tanpa hak angkat bicara menyikapi vonis pidana penjara selama 5 bulan dengan percobaan 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

“Saya menghormati dan menghargai putusan Hakim. Karena adalah _ius curia novit_ atau orang tahu hukum,” ucap Oscar, panggilan karibnya, seusai sidang pembacaan putusan Terdakwa RS  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024) siang.

Baca Juga  Pj Gubernur Jatim Adhy Ajak Teladani Pancasila untuk Indonesia Emas 2045

Namun sebagai PH-nya, ia kurang puas karena waktu RS menggunakan ijazah itu (Magister Hukum Islam) Undar (Universitas Darul Ulum) Jombang ada dasarnya seperti dari segala argumentasi yang saya kemukakan di hadapan rekan-rekan maupun di persidangan.

Baca Juga  Komitmen Pj. Gubernur Adhy untuk Transparansi Keuangan Bersama BPKP Jatim

“Perkara ini hanya permasalahan administratif saja,” tandasnya.

Disinggung apakah Hakim mengabaikan ijazah S2 Magister Hukum Islam dari Undar Jombang dan Permenag (Peraturan Menteri Agama) Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dan perubahannya, Profesor Hukum ini membenarkan hal itu tidak dihargai dan dipertimbangkan oleh Hakim

Baca Juga  Dinilai Gagal Kontruksi, Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Atas Runtuhnya Atap SD Gentong

“Tapi tidak masalah, karena masih ada upaya lain,” ujarnya optimistis.

Oscar menambahkan dirinya selaku PH menilai Terdakwa layak mendapatkan putusan bebas (_Vrijspraak_) atau minimum putusan lepas (_Onslag van recht vervolging_).

“Masalah banding atau tidak nanti saya rundingan dengan tim,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB