SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Prof. Oscarius Y. A Wijaya, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa RS dalam perkara menggunakan gelar Akademik tanpa hak angkat bicara menyikapi vonis pidana penjara selama 5 bulan dengan percobaan 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
“Saya menghormati dan menghargai putusan Hakim. Karena adalah _ius curia novit_ atau orang tahu hukum,” ucap Oscar, panggilan karibnya, seusai sidang pembacaan putusan Terdakwa RS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024) siang.
Namun sebagai PH-nya, ia kurang puas karena waktu RS menggunakan ijazah itu (Magister Hukum Islam) Undar (Universitas Darul Ulum) Jombang ada dasarnya seperti dari segala argumentasi yang saya kemukakan di hadapan rekan-rekan maupun di persidangan.
“Perkara ini hanya permasalahan administratif saja,” tandasnya.
Disinggung apakah Hakim mengabaikan ijazah S2 Magister Hukum Islam dari Undar Jombang dan Permenag (Peraturan Menteri Agama) Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dan perubahannya, Profesor Hukum ini membenarkan hal itu tidak dihargai dan dipertimbangkan oleh Hakim
“Tapi tidak masalah, karena masih ada upaya lain,” ujarnya optimistis.
Oscar menambahkan dirinya selaku PH menilai Terdakwa layak mendapatkan putusan bebas (_Vrijspraak_) atau minimum putusan lepas (_Onslag van recht vervolging_).
“Masalah banding atau tidak nanti saya rundingan dengan tim,” pungkasnya.