INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Seputar dugaan Korupsi. pada Kegiatan Rehabilitasi Jalan Desa, Anggaran APBD kian berhembus kencang. hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM GMBI) Kabupaten Indramayu, Ono Cahyono.
Ono, pada Jumat (4/11/2022) mengatakan telah melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Kami harap kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti informasi yang kami sampaikan,” ujarnya.
Disinggung, Kegiatan Rehabilitasi Jalan Desa yang di titik mana saja, enggan menanggapi.
“Saya gak mau (bicara) soal itu, kami hanya ungkap detail dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka yang diduga melakukan Korupsi Anggaran APBD Indramayu pada kegiatan Rehabilitasi Jalan Desa” ucap dia.
Ono.menegaskan, Kejaksaan Negeri Indramayu harus melakukan penyelidikan investigatif untuk mengungkap dugaan korupsi pada Kegiatan Rehabilitasi Jalan Desa anggaran APBD Indramayu.
“Kejaksaan Negeri Indramayu juga harus memeriksa keabsahan dan akte perusahaan yang menjadi Penyedia Jasa Pemenang Kegiatan tersebut, apakah terafiliasi dengan oknum pejabat di Indramayu.ucapnya.
Ditambahkan Ono. LSM GMBI akan menjadi Garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten Indramayu demi untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat. pungkasnya.